SURABAYA | duta.co – Pembagian sertifikat tanah yang dilakukan Presiden Jokowi nampaknya mengusik warga Surabaya yang selama ini menempati lahan Surat Ijo. Program pemerintah itu dinilai diskriminatif, sebab sudah puluhan tahun warga Surabaya berjuang bisa mendapatkan Surat Hak Milik (SHM) atas lahan yang telah mereka tempati, namun tak dilirik sama sekali oleh pemerintah.

Tri Wahyudi, salah seorang warga Bratang Jaya Surabaya yang menempati lahan Surat Ijo (Surat Ijin Pemakaian Tanah yang diterbitkan Pemkot Surabaya pada tahun 1997) mengaku sangat berharap Jokowi turun tangan mengatasi persoalan warga Surabaya yang sudah puluhan tahun tak kunjung selesai itu.

“Harusnya Pemkot Surabaya memberikan atau melepaskan Surat Ijo itu kepada warga, sebab mereka sudah menempati lahan tersebut lebih dari 20 tahun. Bahkan warga dipaksa membayar sewa setiap tahun ke Pemkot Surabaya. Ini jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang dilakukan Pemkot Surabaya,” tegas Caleg DPRD Kota Surabaya asal Partai Demokrat, Jumat (8/2/2019).

Tri Wahyudi Caleg DPRD Kota Surabaya asal Partai Demokrat
Diduga Ilegal

Politisi yang punya latarbelakang jurnalis ini menjelaskan, bahwa penarikan uang sewa kepada warga Surabaya sejatinya telah dilakukan jauh sebelum tahun 1997. Padahal Pemkot Surabaya baru mendapatkan atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 1997.

“Jadi penarikan uang sewa mulai tahun 1970 sampai dengan 1997 itu patut diduga ilegal,” tegas alumnus Fakultas Hukum Untag Surabaya

Berdasarkan daftar investarisasi tanah yang dikelola Dinas Pengelolaan Tanah Pemkot Surabaya tahun 1996, jumlah atau luas tanah yang masuk Surat Ijo sebesar 12.421.019,81 meter persegi, tersebar di hampir seluruh wilayah seperti Surabaya Utara 2.255.990 m2, Surabaya Pusat 2.327.614,30 m2, Surabaya Selatan 3.106.137 m2, Surabaya Barat 525.780,50 m2 dan Surabaya Timur 4.205.498,01 m2.

Munculnya Surat Ijo sendiri, kata Tri Wahyudi berawal sekitar tahun 1970-1980-an dimana Pemkor Surabaya menjalankan program pemutihan tanah bagi warga Surabaya lantaran banyak masyarakat yang belum paham soal hukum status kepemilikan tanah sesuai hukum formal.

Warga yang ikut program berharap sesuai janji Pemkot saat itu yakni dapat memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB)  diatas Hak Pengelolaan dan selanjutnya dapat dilanjutkan menjadi Hak Milik.

Anehnya, warga diminta persetujuan dan membuat surat pernyataan tidak akan keberatan jika Pemkot Surabaya mengajukan Hak Pengelolaan. Barulah muncul Perda No.1 tahun 1997 tentang Ijin Pemakaian Tanah yang kemudian menjadi landasan hukum Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Ijo dengan ketentuan warga dibebani membayar sewa atau retribusi atas tanah yang digunakan setiap tahun tanpa adanya jangka waktu.

Tak ayal, di tahun politik seperti sekarang ini muncul kembali gerakan penolakan dari masyarakat Surabaya untuk membayar sewa atau retribusi Surat Ijo karena dinilai cukup memberatkan masyarakat.

“Percuma kami mengadu ke Walikota dan DPRD Kota Surabaya, kami minta Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan masalah ini secepatnya demi keadilan sesama warga negara,” tegas politisi Partai Demokrat Surabaya.

Terlebih, upaya Komisi A DPRD Jatim juga sudah memberikan rekomendasi agar Pemkot Surabaya tidak lagi memungut retribusi tanah Surat Ijo.

“Rekomendasi itu dibikin setelah Komisi A menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemkot Surabaya dan BPN Surabaya pada 24 September 2018 lalu,” beber Caleg Dapil 1 nomor urut 2 DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat.

Keberatan warga membayar retrebusi tanah Surat Ijo, kata Yudi sapaan akrabnya dikarenakan mereka dipaksa membayar dua kali dalam satu obyek. Bahkan besaran retribusi juga lebih mahal dibandingkan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Retribusi tanah Surat Ijo itu hampir tiga kali lipat dibanding PBB, saya kira wajar warga Surabaya protes dan membuat gerakan menolak membayar,” jelasnya.

Ia berjanji jika mendapat amanat menjadi anggota DPRD Kota Surabaya akan berjuang keras untuk mencabut Perda No.1 tahun 1997 karena itu bagian dari upaya penjajahan dan tuan tanah yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya terhadap warganya sendiri.

“Pemerintah itu harusnya bisa menjadi Ibu Pertiwi  yang menyediakan kebutuhan dan melindungi warga masyarakatnya. Bukah malah menjadi Ibu Tiri yang merampas hak-hak warganya atau menjai Ibu Kos yang menyewakan dan menarik sewa pada warganya,” pungkas Tri Wahyudi. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry