Oleh: Suparto Wijoyo*

SEJAK Rabu, 4 Juli 2018 lalu, terdapat gempita luapan celoteh yang ramai di berbagai media. Ruang-ruang warung membisikkan pekabaran yang dikira penuh kepahitan selaksa seruput ngopi bareng yang tersingkirkan di ranah pemilihan. Geliat Pilkada yang telah memasuki babakan akhir rekapitulasi pemungutan suara berselancar dengan buncahan pandangan mengenai pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg). Pencalegan digelar  seluruh Parpol peserta  Pemilu  2019 untuk menentukan wakil rakyat di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI. Jabatan yang dimimpikan sebagai perjuangan hidup untuk meraih mukti sehingga diikhtiari dengan beragam cara. Mahar dan biaya operasional dianggap sebuah keniscayaan.

Terpilihnya Paslon tersangka dan terus menggeliatnya kasus-kasus OTT KPK terhadap  pejabat negara  terus saja terjadi. Kelindannya OTT KPK itu sederet ukur dengan penyelenggaraan Pilkada dan ke mana angin politik mereka terhadap  “tarian kekuasaan yang berambisi diperpanjang”. Semua menjadi tanda bahwa jangan ada yang coba-coba menafikan kerja besarnya kalau tidak hendak memasuki mekanisme hukum yang sudah diancangkan. Bejana Pilkada dan Pileg maupun Pilpres adalah waktu-waktu yang akan menyajikan banyak “hentakan”. Langgam dan gerak otoritas negara mengalami percepatan untuk membidik “kursi kewenangan” agar tahta memang dapat dipertahankan.

Lebih dari itu, semua tampak pula celoteh yang diunggah sebagai bahan diskusi yang seolah memihak rakyat dengan menghadirkan ungkapan-ungkapan bahwa Napi ataupun tersangka yang tersandung kasus hukum tidak pantas untuk dicalonkan. Caleg-caleg harus bersih dari kisah kelam hukum seperti yang diwerdikan dalam Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018. Bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak maupun para koruptor “diharamkan” untuk diusung sebagai Caleg. Konstelasinya menuangkan narasi besar bahwa “napi” jangan coba-coba memiliki niatan  menduduki “kursi politik” wakil rakyat. Ini adalah daerah “yang steril dari dosa hukum” sehingga siapa pun yang hendak menggapainya harus bersih sebersih-bersihnya.

Suara yang terukur di luaran adalah bahwa ini regulasi yang mayoritas rakyat mengangguk sebagai kebenaran dalam pemerintahan yang memang menjaga martabatnya. Caleg harus “suci dari hadas” pun segala noda hukum maupun noda-noda lainnya. Hal ini penting karena gedung parlemen itu menyajikan banyak kesempatan untuk menyelewenkan kewenangan. Caleg-caleg itu apabila terpilih menjadi anggota dewan berpotensi melakukan penyelewengan alias menjadi “celeng” (calon penyelewenng”). Begitu kira-kira yang terbersit di benak siapa yang menskenario “tata kebersihan” pada tahapan pencalegan ini. Walaupun khalayak ramai mengerti bahwa setiap profesi sesungguhnya ada  peluang  menyeleweng. Oleh karena itu, hukum itu dihadirkan untuk mengatur agar mereka  mengukuhi moral dan etika serta ketaatan kepada norma hukum.

Terlepas dari omongan tentang “noda hukum” yang tidak terhapuskan itu, saya hendak memberikan “permenungan” untuk membidik sisi lain yang menyertai setiap kehidupan manusia. Saya teringat kisah Nabi Yusuf  AS yang bertarikh 1745-1635 SM. Sosok ini memang penuh kesempurnaan dan kegantengannya tiada dapat disaingi siapa pun, tetapi memiliki jalan hidup yang tidak mampu dipertanggungkan siapa pun kecuali dirinya sendiri. Yusuf AS hidup dalam sebuah rezim yang zalim yang tega mengkriminalisasi “kejahatan seksual” yang bukan karena salahnya. Tetapi rezim saat itu “mempidanakannya” dengan menampatkannya di “Rutan negara”.

Kisahnya sepercikan makna dengan Nabi Musa as dalam kurun waktu 1527-1407 SM yang terceritakan melakukan pembunuhan tidak sengaja dengan konskeuensi menjadi semacam “DPO” oleh otoritas Firaun, sebelum akhirnya prosesi penabian di Gurun Sinai terdeklarasikan. Bahkan Nabi Musa as ketemu pula dengan Nabi Khidir as yang melakukan “pembunuhan terencana terhadap anak kecil” yang secara formal melanggar hukum negara.

Nabi Yusuf as, Nabi Musa as, Nabi Khidir as, memberikan lembar historis yang sangat kronikal dan teralami pula oleh Nabi Dawud as di kurun 1063-963 SM yang “terekam lembar historisnya dalam narasi ”David dan Goliath” yang terekam di Palestina Kuno, seperjalanan 3.000-an tahun lalu. Pun di Nusantara ada kisah Kanjeng Sunan Kalijaga yang pada mulanya memiliki julukan Raden Sahid,  Brandal Lokojoyo, anak seorang Adipati Tuban.

Simaklah kisah-kisah nabawiyah itu serta lakon hidup para wali maupun auliya. Banyak inspirasi dan penanda hidup yang oleh hukum kadang-kadang diabaikan probabilitasnya sepertautan realitas bahwa di abad ke-21 ini nabi sudah tiada lagi dan wali hanya dilegendakan. Belum lagi soal makna orang lahir baik (karena setiap bayi itu kebaikan), kemudian berkembang menjadi pelanggar hukum dan oleh hukum lantas dihukum. Apakah orang yang telah dihukum itu menjadi baik ataukah tetap buruk? Jawaban atasnya menentukan makna hukum bagi kehidupan. Andai “tetap tidak baik”, lantas buat apa ada hukum yang ternyata tidak mampu membuat “keburukan ditebus menjadi kebaikan”? Biarlah kaum cendekia terus mengajinya.

* Kolomnis dan Koordinator Magister Sains Hukum & Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry