JAKARTA | duta.co – Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui ketuanya Prof H Lincolin Arsyad, M.Sc., Ph.D dan Muhammad Sayuti, MPd., MEd, PhD (Sekretaris), mengkiritisi Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut Diktilitbang PP Muhammadiyah, secara formil, Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya, karena pihak-pihak yang terkait dengan materi Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak dilibatkan secara luas, utuh, dan
minimnya informasi dalam setiap tahapan pembentukan.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan menteri) harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan,” demikian keterangan pers Diktilitbang PP Muhammadiyah, Senin (8/11/21).

Karena itu, Diktilitbang PP Muhammadiyah menyarankan Menteri Nadiem Anwar Makarim, untuk mencabut atau mengubahnya. “Mencabut atau melakukan perubahan, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang  terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.

Masih menurut Diktilitbang PP Muhammadiyah, Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak tertib materi muatan. Terdapat dua kesalahan materi muatan yang mencerminkan adanya pengaturan yang melampaui kewenangan.

Pertama, Permen ini mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang-
undang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional. Kedua, Permen ini mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi (Vide Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi) melalui pembentukan “Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” (Vide Pasal 23 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021).

Secara materiil, Pasal 1 angka 1 yang merumuskan norma tentang kekerasan seksual dengan basis “ketimpangan relasi kuasa” mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor, padahal sejatinya multikausa, serta bagi masyarakat Indonesia yang beragama, pandangan tersebut bertentangan dengan ajaran agama, khususnya Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam relasi “mu’asyarah bil-ma’ruf” (relasi kebaikan) berbasis ahlak mulia.

Kemudian “Perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban” dalam Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)”,” tulisnya.

“Rumusan yang diatur dalam Pasal 5 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah,” lanjutnya.

Selain itu, “Pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut, bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

Terlebih, soal sanksi penghentian bantuan dan penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam Pasal 19 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, dinilai sangat tidak proporsional, berlebihan, dan represif. “Seyogyanya pemerintah lebih mengedepankan upaya pembinaan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menguatkan institusi pendidikan,” sarannya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry