Tersangka Cabul oknum guru SMP honorer, Abdul Syukur (32), saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo Rabu (19/9/2018). (DUTA.CO/Lutfi)

SIDOARJO | duta.co – Tindakan bejat dilakukan oknum guru honorer yang telah mencabuli Bunga, siswi SMP di Sidoarjo. Oknum guru bernama Abdul Syukur (32), warga Desa Blega, Kecamatan Blega, Bangkalan kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Guru yang seharusnya jadi tauladan telah mencoreng dunia pendidikan.

Abdul diringkus setelah kepergok sedang menggagahi Bunga di dalam mobil yang diparkir di halaman Masjid Desa Sarirogo, Sidoarjo, Jumat (7/9/2018). Bahkan perbuatan cabul bapak satu anak itu, sudah dilakukan sebanyak empat kali selama perkenalan sejak Juli 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, menuturkan, keakraban keduanya bermula dari perkenalan melalui aplikasi Michatt dua bulan lalu. Ternyata komunikasi keduanya perlahan semakin intens. Hingga akhirnya Bunga pun tak ragu untuk ketemuan dengan tersangka. Sayangnya, Bunga justru menjadi korban pelampiasan nafsu tersangka. “Bunga masih berusia 14 tahun, ia seorang pelajar yang tinggal di Desa Sarirogo, Sidoarjo,” terang Harris, Rabu (19/9/2018) di Mapolresta.

Masih kata Harris, penangkapan tersangka pada saat kejadian bermula dari kecurigaan orang tua Bunga yang mengetahui anaknya belum pulang ke rumah saat hari sudah menjelang isya.

Orang tua korban langsung berkeliling di sekitar kampung untuk mencari keberadaan anak kesayangannya tersebut.  “Karena masih duduk di bangku SMP jadi tidak mungkin pergi jauh,” imbuh Harris.

Diketahui, pencarian orang tua korban sampai di masjid yang ada di kampung tersebut. Ia curiga ada mobil parkir di halaman, namun tidak ada jamaah yang memiliki.

Akhirnya orang tua korban bersama warga mencoba mengecek mobil tersebut dan didapati Bunga dan tersangka di dalam mobil Toyota Avanza nopol L 1718 JJ tersebut. “Saat ditemukan, tersangka dalam kondisi hanya mengenakan pakaian dalam dan bersembunyi di jok belakang. Sementara Bunga ada di bangku tengah,” tutur mantan Kapolsek Simokerto itu.

Masih kata Harris, setelah terbukti bahwa tersangka telah mencabuli Bunga, orang tua korban pun melaporkan tersangka ke polisi dan akhirnya tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Sidoarjo.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Laila, menambahkan, jika tersangka sudah berulangkali mencabuli Bunga. “Empat kali. Tidak hanya dilakukan di dalam mobil, tapi pernah diajak ke penginapan,” sambung Laila.

Laila juga menyampaikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sejak pencabulan yang kedua, sampai yang terakhir diakui termasuk dalam aksi yang cukup parah. “Kemaluan korban juga luka,” ucap Laila.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti perbuatan tersangka di antaranya, sepasang baju dan celana korban, pakai dalam korban, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan tersangka saat menggagahi korban.

Saat ini tersangka telah diamanakan di tahanan Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry