(FT/ilustrasi)

SURABAYA | duta.co – Muhamad Faruq (25), warga Dupak 4/19 Surabaya, oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya sekaligus terdakwa perkara pencabulan terhadap MH (13), anak dibawah umur, akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Vonis tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (18/10/2017).

“Menyatakan terdakwa bersalah sesuai pasal yang didakwakan dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban MH. Sedangkan status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Atas bonis tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding. “Saya minta waktu untuk pikir-pikir pak hakim,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Untuk diketahui, terdakwa Muhamad Faruq didudukan di kuria pesakitan setelah dilaporkan Hermanto (otang tua korban MH) ke Mapolrestabes Surabaya, Juli 2017 lalu.

Terdakwa dilaporkan telah beberapa kali menyetubuhi korban yang masih berumur 13 tahun. Saat menjalankan aksinya, korban mengaku selalu dibujuk oleh terdakwa. Bahkan korban merasa dihipnotis, sehingga menuruti kemauan terdakwa.

Didepan persidangan, korban mengaku disetubuhi oleh terdakwa di hotel Asri, jalan Tembaan 1/5 Surabaya sebanyak dua kali, pada Mei 2017 lalu.

Kepada korban, terdakwa mengatakan bahwa dirinya berjanji bakal menikahi korban. Namun pada 1 Juli 2017, tanpa alasan jelas, terdakwa memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmaranya dengan korban. Akhirnya korban melapor ke orang tuanya dan dilanjutkan ke kantor polisi.

Atas perbutannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry