Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (24/4/25).

LAMONGAN | duta.co – Seorang pria berinisial AAK, warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan Kota, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diketahui mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta di Surabaya ini, tega melakukan perbuatan bejat saat sang istri tidak berada di rumah.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto menyatakan, aksi pelaku diduga kuat dipicu oleh kebiasaannya menonton film-film dewasa.

“Pelaku ini sering menonton film dalam tanda kutip film porno atau film biru, yang memunculkan hasrat menyimpang hingga akhirnya tega mencabuli anak kandungnya sendiri,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (24/4/25).

Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban curiga melihat perubahan perilaku sang anak yang menjadi murung, tidak bersemangat, dan enggan bersekolah. Sang ibu kemudian berkonsultasi dengan Unit PPA Polres.

Awalnya, kata Kapolres, ibunya melihat perubahan perilaku korban yang murung, tidak semangat, tidak mau sekolah. Dari situ ibu korban merasa bingung dan datang konsultasi ke Polres Lamongan di unit PPA,

Kemudian, lanjut Kapolres, di situ disarankan untuk dilakukan konseling dan juga disarankan untuk ke psikolog. Di perjalanan waktu, perilaku anak ini masih belum berubah.

“Akhirnya ibu korban mencoba melihat komunikasi antara korban dengan psikolog, hingga didapati lah di situ adanya chat (pesan) bahwasannya (korban) telah disetubuhi oleh bapaknya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, upaya membujuk korban untuk mengakui perihal yang dialaminya hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di rumah orang tuanya di Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk, Lamongan.

“Korban mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh bapaknya pada saat kondisi ada kesempatan ibunya tidak ada di rumah. Dan dari percakapan itu, kami dapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang berada di rumah orang tuanya dan kita lakukan penangkapan,” ungkapnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka terjerat pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry