TRENGGALEK | duta.co — Bejat, kata yang pantas ditujukan kepada Sutiyono (40) warga Desa Bangun Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap inisial Bunga (12) warga Trenggalek dengan modus iming-iming uang.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak Bunga duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 5 hingga kelas 1 SMP. Perbuatan bejat ini diketahui setelah korban mengadukan perlakuan tak senonoh yang telah dialaminya kepada saudaranya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan kejadian tersebut. Perbuatan itu dilakukan pelaku dengan leluasa, karena orang tua korban sedang merantau di luar negeri.

“Aksi bejat tersebut dilakukan pada saat korban sedang tidur-tiduran di kamar usai pulang sekolah. Kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melancarkan aksinya dengan mencabuli korban,” ucap AKBP Didit, Senin (24/9/2018)

Lebih lanjut, Didit mengungkapkan, setelah melakukan aksi bejatnya tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban. Perlakuan tak senonoh pelaku diketahui orang tua korban saat Bunga menceritakan apa yang dialaminya kepada saudaranya.

“Pelaku ini kemudian kita tangkap atas laporan orang tua korban. Akibat perbuatan pelaku, saat ini Bunga mengalami trauma psikis akibat kekerasan seksual,” imbuhnya

Ditambahkan, modus pelaku memberikan iming-iming dan bujuk rayu, kemudian korban diberikan imbalan sejumlah uang. Dari pengakuan pelaku perbuatan bejat telah melakukan beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun lebih.

“Untuk saat ini tersangka dan semua barang bukti telah diamankan. Jika terbukti tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat 1 UURI No: 17 tahun 2016 tetang penetapan perpu No:1 tahun2016 tentang perubahan ke dua UURI No: 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres Trenggalek. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry