CURI: Tersangka berikut barang bukti sarana untuk melakukan pencurian sepeda saat diamankan ke Mapolsek Genteng. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Ari Mustakim (21), warga Jalan Mojo III No.46 Surabaya berhasil dibekuk usai mencuri sepeda onthel. Gara-garanya, aksi pelaku terekaman CCTV sehingga  Polisi pun dengan mudah menciduk pelaku di rumahnya, Sabtu (10/2). Tersangka melakukan pencurian di Jalan Jojoran 1 No.35-C, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Genteng AKB Ari Priambodo mengatakan, kasus pencurian itu terjadi Jumat (9/2) pagi. Saat itu korban tidak berada di rumah, dan pintu gerbang sudah dalam keadaan terkunci.
Melihat ada rumah kelihatan kosong, pelaku yang awalnya mencari sasaran, langsung tertuju kepada sepeda onthel milik korban. Posisi saat itu sepeda itu terparkir di teras rumah korban. “Karena pintu gerbang dikunci pelaku langsung masuk panjat pagar dan mengambil sepeda,” ungkapnya.
Ari Priambodo juga mengatakan usai mencuri sepeda onthel pelaku langsung kabur. “Pelaku lebih satu orang sebenarnya tapi yang mengambil Ari Mustakim, dan teman tersangka sampai saat ini masih dalam pengejaran anggota kami,” ungkapnya.
Ditambahkan Ari Priambodo, korban baru tahu kalau sepedanya raib Jumat siang. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek. “Dari rekaman CCTV itu kami dapat mengidentifikasi pelaku. Dan akhirnya Sabtu (10/2) satu pelaku kami bekuk di rumahnya,” katanya.
Di hadapan penyidik, tersangka  mengaku nekat mencuri lantaran butuh uang buat beli jajan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti kunci sepeda dalam keadaan sudah rusak terpotong, tang potong panjang 25 cm yang digunakan untuk memotong kunci ,dan Uang sisa dari hasil kejahatan
“Masih kami kembangkan saat ini. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry