JOMBANG | duta.co – Gelombang penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang memuncak. Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) yang berafiliasi dengan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Selasa (23/6/2026).

Mereka menuntut pembatalan PHK yang dinilai dilakukan secara sepihak, mendesak pemerintah daerah turun tangan, serta meminta perusahaan menghentikan praktik alih daya yang disebut telah menggantikan pekerja tetap.

Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, menegaskan seluruh peserta aksi merupakan pekerja PT SGS yang terdampak kebijakan PHK massal. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya mengancam mata pencaharian ribuan buruh, tetapi juga diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini semua yang hadir adalah karyawan PT SGS. Semuanya korban PHK. Per tanggal 30 Juni hubungan kerja mereka diakhiri,” ujar Hadi di sela-sela aksi.

Hadi menjelaskan, sebelum PHK diberlakukan, sebagian pekerjaan para buruh telah dialihkan kepada tenaga kerja dari perusahaan outsourcing. Menurutnya, langkah tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penggunaan tenaga alih daya karena pekerja outsourcing tidak diperbolehkan mengerjakan pekerjaan inti perusahaan.

“Pekerja outsourcing hanya boleh ditempatkan pada pekerjaan tertentu, bukan pekerjaan inti perusahaan. Tetapi prosesnya belum selesai, para pekerja tetap sudah dihentikan dan posisinya digantikan tenaga alih daya,” tegasnya.

Selain menuntut pembatalan PHK, massa aksi juga meminta Pemerintah Kabupaten Jombang bertanggung jawab atas bertambahnya angka pengangguran akibat kebijakan tersebut. Hadi menilai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang belum menunjukkan langkah konkret dalam melindungi hak-hak pekerja.

“Ribuan orang akan kehilangan pekerjaan di Kabupaten Jombang. Kami mempertanyakan di mana peran pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, yang selama ini belum menunjukkan progres terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.

Dalam aksinya, para buruh membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mencabut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, membatalkan PHK sepihak, menolak pembayaran pesangon secara dicicil, serta menghapus sistem kerja kontrak dan alih daya yang dinilai semakin melemahkan perlindungan terhadap buruh.

Usai menyampaikan orasi, sejumlah perwakilan buruh diterima untuk beraudiensi di Ruang Istijab Tjokrokoesoemo, Kompleks Kantor Pemkab Jombang. Audiensi tersebut dihadiri perwakilan manajemen PT SGS, Kapolres Jombang, Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta Wakil Bupati Jombang. Hingga pukul 11.20 WIB, pertemuan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan yang diumumkan kepada publik. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry