Kapolres Trenggalek tunjukan tersangka pencuri cengkeh.

TRENGGALEK | duta.co — Setelah menjadi buron sekitar delapan bulan, Suwanto (25) warga Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, berhasil ditangkap Polres Trenggalek. Tersangka merupakan satu dari tiga pelaku kasus pecurian cengkeh milik Siti Fatimah (55) warga setempat.

“Benar Suwanto ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Februari 2017 dan berhasil ditangkap petugas di Surabaya. Untuk saat kasus masih dalam proses penyidikan Polres Trenggalek,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Jumat (14/9/2018).

Disampaikan Didit, tersangka menjalankan aksinya yakni, pencurian cengkeh bersama tiga orang pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya. Komplotan tersebut telah mencuri cengkeh milik Siti Fatimah pada Minggu (12/2/2017) lalu.

Setelah korban melapor ke Polsek Munjungan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil semua pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut berhasi ditangkap.

“Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 2,5 juta. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa setengah karung cengkeh kering yang sudah lapuk,” imbuhnya.

Ditambahkan, jika terbukti, tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e KUHPidana  dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry