Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Gus Wabud, bersama Kepala Bapenda Jombang, Hartono, saat berikan keterangan ke awak media.

JOMBANG | duta.co – Dalam suasana publik yang kerap dibayangi kekhawatiran soal pajak, Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si, menegaskan langkah berbeda. Ia memastikan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukanlah jalan untuk menambah beban rakyat, melainkan penyelarasan aturan sesuai evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Saya pastikan, tidak akan ada kenaikan pajak apapun pada tahun 2026. Prinsip kami sederhana keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas,” tegas Bupati Warsubi, Senin (11/8).

Ia mengambil beberapa langkah konkret yakni Pembebasan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat. Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025. Diskon hingga 35% BPHTB untuk semua jenis transaksi.

Bagi warga yang merasa nilai pajaknya tidak tepat, Pemkab menyiapkan tim khusus untuk memproses keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.

Bupati juga mengingatkan, perubahan perda ini adalah amanat Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 128 PP Nomor 35 Tahun 2023. “Jika tidak dilakukan, kepala daerah akan mendapatkan sanksi,” ujarnya tegas.

Warsubi menutup dengan pesan gotong royong: “Pajak yang kita bayar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry