ARAK: Bupati Tuban Fathul Huda bersama Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono dan Komandan Kodim 0811 Tuban memegang dua botol berisi arak dalam penggerebekan di Desa Tegalagung, Kecamatan, Semanding, Tuban‎. (duta.co/syaiful adam)‎
ARAK: Bupati Tuban Fathul Huda bersama Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono dan Komandan Kodim 0811 Tuban memegang dua botol berisi arak dalam penggerebekan di Desa Tegalagung, Kecamatan, Semanding, Tuban‎. (duta.co/syaiful adam)‎

TUBAN – Sebagai wujud keseriusan memberantas minuman keras (Miras) jenis di Bumi Wali, Bupati Tuban Fathul Huda berjanji memberikan hadiah bagi masyarakat yang memberikan informasi adanya aktivitas pembuatan arak. Hal itu disampaikan bupati saat meninjau lokasi penggerebekan home industry pembuatan arak di Dusun Kiring, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.‎

“Siapa pun yang memberikan informasi valid, adanya pembuatan miras jenis arak di Tuban, akan saya beri apresiasi, hadiah khusus,” ujarnya, Selasa (2/4).

Saat disinggung terkait bentuk apresiasi yang akan diberikan kepada pelapor atau pemberi info adanya pembuatan miras, alumni Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang ini mengatakan sesuai kebutuhan si pelapor serta validnya info yang diberikan serta jumlah produksinya.

“Lihat saja nanti. Kita kan belum pernah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan. Ke depan saya akan berikan apresiasi kepada warga yang berani melaporkan dan itu kita sesuaikan,” kata bupati.

‎Lebih lanjut mantan Ketua PCNU Tuban ini berharap para pelaku produksi miras jenis arak di wilayahnya mendapatkan hukuman maksimal agar jera.

Diketahui tersangka Suwarno, warga Dusun Kiring, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban, digerebek petugas Polres di rumahnya. Salah satu ruangan di rumahnya dijadikan tempat produksi arak. Suwarno sudah pernah ditangkap 2 kali oleh polisi dengan kasus yang sama‎.

“Semoga bisa dikenakan hukuman maksimal yakni 15 tahun, dengan begitu akan membuat jera para produsen dan tidak diulang lagi, serta tidak ditiru yang lain,” jelas Bupati Fathul Huda.

Serius Bisnis Arak

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan, tersangka sangat serius menjalankan bisnis haramnya. Hal itu bisa dilihat dari lokasi dan barang bukti yang diamankan. Baceman yang ditemukan petugas menggunakan  tujuh kolam. Tidak lagi memakai drum dalam menyimpan bahan pembuatan arak ini.‎

“Ada sekitar 3.200 liter baceman (bahan dasar arak), dan 40 botol 1,5 liter berisi arak jadi yang kita amankan,” jelas perwira berpangkat melati dua ini.

Pelaku yang merupakan residivis ini mengaku membuat baceman baru seminggu yang lalu. Bukan hanya itu, karena sudah berpengalaman, lokasinya tertutup rapat. Anggota pun pada saat menyergap harus rela naik pohon, menunggu sasaran target membuka pintu dan menggerebeknya.

“Ini kondisinya sangat tertutup, saat mau menyergap, anggota naik ke pohon di sekitar lokasi.,” terang Nanang.

Selain berupa baceman, barang bukti lainnya juga diamankan oleh petugas, dan pelaku dijerat pasal 204 KUHP dan atau pasal 136 jo pasal 75 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. sad

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry