
SURABAYA | duta.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menggelar perkara terkait pengaduan dugaan penggelapan dan laporan palsu dengan menghadirkan H. Rahmat Muhajirin, SH serta pihak pengadu, Subandi.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Selasa (17/3/2026) siang di Mapolda Jatim. Prosesnya disebut berlangsung lancar tanpa adanya temuan baru yang signifikan.
Penasehat hukum Rahmat Muhajirin, Moh. Muzayyin, SH., M.Hum., yang hadir dalam gelar perkara menyampaikan bahwa pihaknya optimistis penyidik akan mengambil kesimpulan sesuai fakta hukum yang ada.
“Sesuai fakta hukum terkait Pasal 486 KUHP, bahwa Saudara Subandi melalui Mulyono telah menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 917 atas nama H. Jamhari, SHM Nomor 895 atas nama Jamhari Jaelani, serta SHM Nomor 556 atas nama Sidik,” ujar Muzayyin.
Ia menjelaskan, pada 30 Januari 2026, kliennya telah mengirimkan surat jawaban kepada Subandi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ketiga sertifikat yang dimaksud memiliki hubungan hukum dengan perkara pidana yang tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Lebih lanjut, Muzayyin mengungkapkan bahwa ketiga sertifikat tersebut saat ini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/10/II/RES.1.9./2026/Dittipidum tertanggal 26 Februari 2026. Perkara tersebut juga telah meningkat ke tahap penyidikan.
“Sertifikat yang dilaporkan tersebut hingga saat ini masih ada, tidak berubah bentuk, tidak dijual, dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain. Hal ini telah dibuktikan saat klarifikasi di Polda Jatim, di mana klien kami menunjukkan sertifikat asli dan telah diperiksa keasliannya oleh penyelidik,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga sertifikat tersebut masih asli dan tetap atas nama pemilik awal tanpa adanya perubahan ataupun peralihan hak.
“Dengan demikian, unsur-unsur Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan tidak terpenuhi,” tegas Muzayyin.
Terkait dugaan laporan palsu sebagaimana Pasal 361 KUHP, Muzayyin menambahkan bahwa pelapor harus mampu membuktikan setiap unsur dalam pasal tersebut. Sementara itu, laporan yang dilayangkan Subandi saat ini juga telah masuk dalam tahap penyidikan di Mabes Polri.
“Dengan demikian, kami meyakini unsur Pasal 361 KUHP tentang laporan atau pengaduan palsu juga tidak terpenuhi,” pungkasnya.(gal)






































