DITAHAN: Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditahan KPK, Kamis (26/10) malam. (antara)

JAKARTA | duta.co – Bupati Nganjuk Taufiqurrahman resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Kamis (26/10) malam dalam kasus dugaan jual beli jabatan. “Saya minta maaf kepada masyarakat Nganjukdan saya harus menghormati hukum,” ujar Taufiq sebelum menaiki mobil tahanan di Gedung KPK Jakarta, tadi malam.

Taufiq yang dikawal petugas KPK mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 23.00 WIB. Politisi PDI Perjuangan itu tampak membawa sebuah koper saat keluar dari ruang pemeriksaan. Ditanya terkait penerimaan uang dan jual beli jabatan, Taufiq tidak menjawab dan langsung menuju mobil tahanan.

DIDUGA PENERIMA UANG: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar ditahan KPK, Kamis (26/10) malam. (antara)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, Taufiq ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.

Taufiq ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Dia ditangkap seusai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10).

KPK menduga uang Rp298 juta yang diserahkan melalui Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto, berasal dari banyak pihak.

DIDUGA PENERIMA UANG: Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi ditahan KPK, Kamis (26/10) malam. (antara)

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 20 orang yang terdiri atas 12 orang di Jakarta dan 8 orang di Nganjuk. Beberapa yang ikut diamankan merupakan kepala sekolah SMP, mantan kepala desa, lurah, sekretaris camat, hingga Direktur RSUD Nganjuk.

 

Ita Tribawati Tak Terbukti Terlibat

Sementara KPK belum menemukan indikasi keterlibatan Ita Tribawati, istri dari Bupati Taufiqurrahman terkait dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Setidaknya ada lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

“Untuk sementara dari pemeriksaan tim tidak ada keterlibatan istrinya dalam kasus ini. Kalau ada pengembangan itu lain hal tetapi untuk hari ini tidak ada keterlibatannya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10) malam.

DIDUGA PEMBERI UANG: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto ditahan KPK, Kamis (26/1) malam. (antara).

Diketahui Ita Tribawati yang juga Sekdakab Jombang itu salah satu orang yang diamankan bersama suaminya oleh tim KPK di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2017 siang.

DIDUGA PEMBERI UANG: Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri ditahan KPK, Kamis (26/10) malam. (antara)

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan 1X24 jam di gedung KPK, KPK juga belum menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan pada kasus itu.

Diketahui, Bupati Nganjuk juga sempat menghadiri acara “Pengarahan Presiden Republik Indonesia kepada Para Gubernur, Bupati dan Wali Kota Seluruh Indonesia” di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.

Sementara soal indikasi suap oleh suaminya itu terkait dengan pencalonan Ita Tribawati sebagai calon bupati Nganjuk pada Pilkada 2018, Basaria menyatakan lembaganya belum menerukan indikasi ke arah sana.

“Apakah uang tersebut akan diberikan untuk itu ini rasanya masih dalam pengembangan. Kalau dana yang pada saat ini, saat dilakukan tertangkap tangan dengan jumlah Rp 200 juta anrasanya ada yang tidak cukup, pasti bukan. Ini mungkin hanya untuk biaya operasional bupati, selama istri ada di Jakarta,” kata Basaria.

Bupati-Kadisdik-Kasek SMPN3 Diduga Penerima Uang

KPK menduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar. Juga, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.

Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kabag Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.

KPK menduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaannya terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Nganjuk tahun 2017. Total uang yang diamankan sebagau barang bukti senilai Rp 298 juta. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry