
SIDOARJO I duta.co – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Sidoarjo, Winarno, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait kebijakan sekolah gratis, baik untuk SD maupun SMP negeri dan swasta. Hal ini merupakan bentuk konkret pelaksanaan amanah Undang-Undang tentang pendidikan nasional.
“Anggaran 20 persen dari APBN untuk pendidikan sudah sangat mencukupi. Jangankan SD dan SMP, pendidikan PAUD hingga perguruan tinggi pun seharusnya bisa digratiskan,” kata Winarno, Kamis (3/7/2025).
Ia menekankan bahwa kebijakan pendidikan gratis bukanlah janji politik, melainkan amanah konstitusi yang harus dijalankan oleh pemerintah. Winarno menyayangkan apabila kebijakan tersebut hanya berhenti pada tataran teori tanpa realisasi teknis yang jelas.
“Kita sangat menuntut juklak dan juknis segera diterbitkan, jangan hanya jadi wacana. Sudah saatnya kebijakan ini dieksekusi. Sekarang kan fenomenanya masyarakat senang menyekolahkan anak-anaknya di sekolah negeri itu karena gratis. Jangan ditunda-tunda lagi,” ujarnya.
Winarno juga menyoroti posisi sekolah swasta dalam kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa sekolah swasta tetap memiliki pilihan untuk tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan lain yang sifatnya dari pemerintah, namun konsekuensinya adalah mereka harus mandiri dan menerapkan biaya kepada peserta didik.
“Kalau sekolah swasta tidak menerima BOS, itu artinya mereka siap mandiri dan berbayar. Itu sah-sah saja, asal konsisten dan tidak mengeluh soal subsidi,” jelasnya.
Dalam pandangan Bupati LIRA tersebut, ukuran kemajuan pendidikan suatu daerah terletak pada sejauh mana akses pendidikan tersedia untuk seluruh masyarakat. Pemerataan layanan pendidikan gratis diyakini sebagai salah satu indikator utama pembangunan sumber daya manusia.
“Tolok ukur kemajuan pendidikan adalah ketika seluruh masyarakat bisa mengenyam pendidikan tanpa beban biaya. Itulah esensi dari keadilan dalam pendidikan,” tutup Winarno.
Sekadar diketahui, pada Selasa (27/52025), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara, pemerintah pusat dan daerah, harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. (zi)