Bupati Warsubi saat jumpa pers di Gedung DPRD Jombang.

JOMBANG | duta.co – Pemerintah Kabupaten Jombang meluruskan isu yang beredar di media sosial terkait kabar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ratusan persen. Isu tersebut muncul setelah viralnya pemberitaan serupa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, lalu dikait-kaitkan dengan Kabupaten Jombang.

Berdasarkan dasar hukum yang berlaku, kegiatan pendataan PBB-P2 di Jombang sudah dilakukan sejak tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/428/415.10.1.3/2023 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP PBB-P2 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 970/0019/415.43/2024 tentang Pembentukan Tim Penanganan Pengajuan Keberatan atas NJOP PBB-P2 Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hartono menjelaskan langkah pendataan ini bukan merupakan kebijakan baru dari Bupati Jombang, H. Warsubi, melainkan sudah ada dari kebijakan sebelumnya. Tujuannya adalah menyesuaikan nilai pajak dengan kondisi terkini objek pajak.

“Contohnya, jika dulu lahan tercatat sebagai tanah kosong, namun kini sudah berubah menjadi rumah, toko, atau tempat usaha, tentu nilai pajaknya harus diperbarui sesuai keadaan nyata di lapangan,” jelasnya.

“Yang paling penting, apabila nilai NJOP dirasa tidak sesuai harga pasar, masyarakat dapat mengajukan keberatan melalui Bapenda. Pemkab telah membentuk tim khusus untuk menangani keberatan tersebut secara cepat dan transparan,” ungkap Hartono.

Di bawah kepemimpinan Bupati Warsubi, Pemkab Jombang justru menempuh sejumlah langkah untuk meringankan beban masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Beberapa diantaranya adalah pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan syarat dan ketentuan.

Selain itu, terdapat kebijakan penghapusan seluruh denda dan sanksi pajak daerah yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025. Tak cukup dengan itu, Pemkab Jombang melalui Bapenda juga memberikan insentif BPHTB sebesar 35% dari nilai BPHTB terutang untuk semua jenis transaksi pada periode yang sama.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Jombang memastikan kebijakan pajak dijalankan secara adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat kecil. Upaya lain yang juga dilakukan yakni melalui Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seperti yang disampaikan Bupati dalam berbagai kesempatan, termasuk saat memberikan sambutan pada peringatan HUT RI ke 80 Tahun 2025, bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Beberapa Pasal memang harus disesuaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Semua kebijakan ini kami ambil dengan tujuan yang sama, yakni mendorong kesejahteraan masyarakat, memperkuat kepatuhan, dan membangun rasa keadilan. Semoga langkah-langkah ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry