Didin A Sholahudin, Ketua ICMI Jombang.

Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Jombang mengemuka. Warga mengeluh lantaran beban pajak melonjak drastis, sementara pemerintah daerah sibuk mencari pembenaran. Bupati, misalnya, kerap membangun narasi bahwa kenaikan pajak ini hanyalah “warisan”.

Narasi tersebut tentu menyesatkan. Faktanya, Perda perubahan tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditandatangani langsung oleh Bupati bersama Ketua DPRD pada awal Agustus 2024. Artinya, kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama eksekutif dan legislatif. Kalau begitu, untuk apa mencari alibi?

Namun, kritik tidak boleh berhenti pada Bupati. DPRD Jombang juga mesti dipertanyakan. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng kepentingan rakyat justru lemah menjalankan fungsi kontrol. Gelombang protes masyarakat sejak 2024 tak pernah sungguh-sungguh mereka dengar, sementara pembahasan Raperda berlangsung tanpa sensitivitas terhadap kondisi warga.

Ada dua persoalan serius di sini. Pertama, lemahnya mekanisme pengawasan DPRD terhadap Bupati. Situasi ini mudah dipahami, karena Ketua DPRD dan Bupati berada dalam koalisi partai pemenang pilkada. Kedekatan politik kerap membuat fungsi kontrol hanya formalitas belaka.

Kedua, minimnya pemahaman substansi peraturan daerah di kalangan anggota DPRD. Akibatnya, mereka kesulitan mengidentifikasi potensi penyimpangan, ketidaksesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, atau dampaknya terhadap masyarakat. Padahal, di sinilah letak inti fungsi legislasi: memastikan setiap kebijakan berpihak pada rakyat, bukan semata formalitas hukum.

Seandainya sebelum pengesahan Perda dilakukan komunikasi publik, gejolak hari ini bisa dihindari. Waktunya sebenarnya cukup panjang, sebab protes warga sudah muncul sejak tahun lalu. Mekanisme partisipasi publik ini bukan sekadar prosedur tambahan, melainkan kewajiban moral dan politik.

Kini, yang dibutuhkan bukan lagi alibi dari Bupati atau sikap tutup mata dari DPRD. Yang dibutuhkan adalah keberanian dua lembaga ini untuk jujur mengakui kesalahan, membuka ruang dialog dengan masyarakat, serta memperbaiki mekanisme legislasi agar lebih transparan dan partisipatif.

Kebijakan pajak bukan sekadar soal angka. Ia menyangkut rasa keadilan rakyat. Maka, jika pemerintah daerah dan DPRD tetap abai, wajar bila masyarakat merasa dikhianati.

Oleh: Didin A Sholahudin
Ketua ICMI Jombang

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry