JOMBANG | duta.co – Komisi B DPRD Jombang memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT BPR Bank Jombang (Perseroda) untuk menelusuri langsung data kasus kredit yang menjerat Nenek Ngatini. Langkah ini diambil setelah jajaran direksi bank tidak membawa dokumen pembukuan kredit saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengatakan pihaknya sebenarnya telah meminta data terkait kredit milik Ngatini. Namun, manajemen Bank Jombang beralasan data nasabah dilindungi ketentuan kerahasiaan perbankan sehingga tidak dapat dibawa ke forum rapat. Sebagai gantinya, dewan dipersilakan melihat langsung dokumen tersebut di kantor bank.

Meski demikian, RDP menghasilkan sejumlah kesepakatan penting sebagai langkah penyelesaian persoalan yang telah menyita perhatian publik. Bank Jombang berkomitmen menghapus denda dan bunga tunggakan kredit Ngatini, sekaligus mencabut Gugatan Sederhana (GS) yang sebelumnya diajukan terhadap perempuan lanjut usia itu.

“Kami tadi meminta data, tetapi mereka tidak membawanya karena data konsumen dilindungi hukum perbankan. Namun kami dipersilakan melihatnya langsung di kantor bank,” ujar Anas usai RDP, Kamis (9/7).

Menurut Anas, Komisi B akan mengawal penuh komitmen tersebut agar benar-benar direalisasikan dan tidak berhenti sebatas janji. DPRD juga berencana memeriksa data kreditur lainnya sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap badan usaha milik daerah.

“Kami ingin memastikan tata kelola, SOP, dan mekanisme perbankan di Bank Jombang sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia sehingga kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala PT BPR Bank Jombang, Affandi, menegaskan pihaknya memang tidak membawa data kredit Ngatini ke ruang rapat karena terikat aturan kerahasiaan nasabah. Namun, pihak bank membuka kesempatan kepada DPRD untuk memeriksa langsung dokumen tersebut di kantor.

“Maaf, data itu tidak kami berikan karena secara hukum tidak diperbolehkan. Tetapi kalau hanya ingin melihat, kami persilakan datang ke kantor,” kata Affandi.

Ia juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya kredit senilai Rp500 ribu di Bank Jombang.

“Kami tidak pernah mengeluarkan kredit Rp500 ribu. Yang paling kecil di kami, sejak era Bupati Nyono, sekitar Rp2 juta,” tegasnya.

Kisah Nenek Ngatini Undang Empati

Kasus ini bermula ketika Ngatini memperoleh kredit sebesar Rp25 juta dari Bank Jombang Kantor Kas Kabuh dengan jaminan sertifikat tanah milik suaminya. Belakangan, ia kembali mengajukan pinjaman Rp500 ribu dengan agunan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.

Karena pihak bank menyatakan BPKB tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai jaminan, Ngatini kemudian menggantinya dengan sertifikat tanah milik putranya. Dengan perubahan agunan itu, total pinjaman atas nama Ngatini menjadi Rp25,5 juta.

Ngatini mengaku sudah tidak mengingat secara pasti kapan kredit itu dicairkan. Yang masih ia ingat, pinjaman tersebut terjadi sebelum dirinya resmi bercerai dengan suaminya pada 30 Maret 2021.

Setelah perceraian, kondisi ekonominya semakin terpuruk. Ia hanya sanggup membayar angsuran sebanyak tiga kali. Bunga kredit terus bertambah hingga akhirnya seorang ponakannya di Desa Munungkerep, Kecamatan Kabuh, menawarkan bantuan.

Ponakan tersebut mengenalkan Ngatini kepada seseorang bernama Nur Ali yang disebut mampu mengurus pelunasan utang sekaligus menurunkan bunga kredit di Bank Jombang.

Demi menyelamatkan dua sertifikat tanah keluarganya, Ngatini rela menjual sawah miliknya di Munungkerep seharga Rp40 juta. Ia juga mencari pinjaman Rp10 juta serta menyerahkan perhiasan emas seberat 10 gram. Setelah terkumpul Rp55 juta, seluruh uang dan emas itu diserahkan kepada Nur Ali di rumah sang ponakan dengan disaksikan tujuh orang.

Ngatini berharap pengorbanannya menjadi akhir dari persoalan. Ia meyakini utangnya di Bank Jombang telah lunas dan dua sertifikat tanah milik keluarganya akan kembali ke tangannya.

Namun harapan itu pupus. Uang Rp55 juta yang diserahkan ternyata diduga tidak pernah dibayarkan ke Bank Jombang. Ngatini pun tetap menanggung utang, sementara sertifikat tanah yang menjadi jaminan tak kunjung kembali.

Kasus yang menimpa lansia tersebut kini menjadi perhatian DPRD Jombang. Selain mengawal penyelesaian hak-hak Ngatini, Komisi B juga ingin memastikan tata kelola dan sistem pengawasan kredit di Bank Jombang berjalan sesuai aturan agar tidak ada lagi warga kecil yang mengalami nasib serupa. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry