“Pancasila rumusan 22 Juni, melibatkan banyak tokoh, diantaranya KH Wahid Hasyim. Saat itu, Pancasila plus Piagam Jakarta.  Kemudian disempurnakan tanggal 18 Agustus. Jadilah Pancasila final seperti saat ini. Tidak boleh diganggu gugat atau diotak atik keberadaannya.”

Oleh : Ahmad Yani Elbanis*

PERLU dipertanyakan: Ada apa DPR RI membuat RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)? Lalu mengapa mereka menafikan, tidak mencantumkan Tap MPRS No. XXV/1966 tentang Larangan Paham Komunisme, Leninisme dan Marxisme? Akhirnya memantik sejumlah penolakan, dari MUI, NU dan Muhammadiyah dan sejumlah elemen lain. Kalau sekarang ada gelombang demo, semua itu tidak bisa lepas dari ‘kecerobohan’ di atas.

Mengapa? Karena peputusan politik MPRS itu, adalah jejak historis, perlu dipatri, bahwa, ada penghianatan yang dilakukan PKI terhadap negara ini. Mereka ingin memberontak dan mengganti Pancasila dengan Komunis. Ini fakta sejarah yang tidak boleh dihilangkan.

Kalau kita napak tilas, akan melihat jejak, bahwa, PKI saat itu, adalah  partai penyokong kekuasaan Bung Karno. PKI juga ikut menjadikan Pancasila sebagai falsafah ideologi negara, pada saat sidang Konstituante, di mana negara ini masih menganut parlementer. Tentu tokoh-tokoh selain Bung Karno, seperti Sjahrir, M. Natsir, Buya Hamka, Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari juga (pendiri NU) juga DN. Aidit dan Muso atau Semaun tak mungkin untuk dilupakan.

Beliau beliau ini memiliki sumbangsih begitu besar dalam membuat falsafah dasar negara ini yaitu Pancasila dan UUD 1945. Meski PKI kemudian mengambil jalan pintas ‘coup d’etat’ sampai dikeluarkannya Tap MPRS No. XXV/1966 tentang Larangan Paham Komunisme, Leninisme dan Marxisme.

Demikian pula Masyumi. Ia menempuh jalan politik lain, mewarnai negara Islam melalui Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Bahkan kemudian membuat gerakan sebagaimana DI/TII dan PRRI untuk mendirikan negara Islam, maka, terbitlah Keputusan Presiden Nomor 200/1960. Dan kurang dari sebulan, sejak Keppres dikeluarkan, Masyumi membubarkan diri.

Menurut Delmus Puneri Salim dalam bukunya The Transnational and the Local in the Politics of Islam: The Case of West Sumatra Indonesia (2015), pemimpin Masyumi, Syafruddin dan Natsir dipenjara setelah dituding terlibat PRRI dan DI/TII.

Adalah KH Wahid Hasyim putra dari Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari yang dimandatkan khusus sang ayahanda mendampingi Bung Karno, merumuskan dasar dasar Negara.Tidak berlebihan jika putra dari KH Wahid Hasyim yaitu KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) Presiden RI keempat, didalam buku ‘Gus Dur Diadili Kiai Kiai’ karya Choirul Anam (Cak Anam), menyebutkan Pancasila adalah gabungan ideologi ideologi dunia, didalamnya didapati semangat yang diperjuangkan Komunis yaitu social justice, keadilan sosial tidak ada ideologi mana pun yang punya itu kecuali Komunis, Pancasila sudah final menjadi falsafah ideologi negara Indonesia, sampai kapan pun, tidak bisa diotak-atik diubah eksistensinya.

Nah, kembali ke RUU HIP, harusnya dicantumkan Tap MPRS tersebut, agar menjadi pijakan dalam menterjemahkan ideologi Pancasila ke dalam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, supaya generasi yang akan datang tidak melupakan kejahatan politik PKI banyak membunuh ulama kiai santri umat Islam maupun warga beragama lain, tidak peduli mereka jadikan tumbal sebuah kudeta merebut kekuasaan pemerintahan yang sah (Bung Karno),

Begitu juga RUU HIP harusnya tidak mengkultuskan perjuangan figur seolah hanya satu orang yang Pancasilais, tanpa melihat peran beliau beliau para pendiri bangsa ini, kemudian dengan memaksakan idenya agar para pendiri bangsa yang lain dilupakan.

Bukankah bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai para pahlawan. Artinya jika Tap MPRS itu tidak dicantumkan dalam RUU HIP, maka,  sama saja menghapus jejak para pejuang. Di sisi lain, Tap MPRS tersebut sebagai keputusan kesepakatan politik yang saat itu berlaku demi mempertahankan Pancasila yang absolute, tidak bisa diganggu gugat keberadaannya sampai kapan pun.

Pancasila ya Pancasila, jangan ada yang memaksakan kehendak dengan multi tafsir sesuai selera kepentingan pribadi atau kelompok golongan partainya, karena Pancasila sudah milik bangsa Indonesia. Jadi jangan peras peras Pancasila untuk kepentingan politik tertentu: ‘Dilarang politisasi Pancasila’.

Bung Karno Legowo

Perlu dicatat:  “Saya bukan pembentuk atau pencipta Pancasila, melainkan sekadar salah seorang penggali daripada Pancasila.”.

Soekarno yang populer dipanggil Bung Karno, itu lebih sering menyebutkan diri sebagai penggali dan penerima ilham dari Tuhan mengenai Pancasila, nyaris tanpa menyebutkan lagi adanya peranan tokoh lain di luar dirinya.

Hal ini seperti diceritakan dalam otobiografinya Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat karya Cindy Adam, ia menuturkan ‘pengalaman spiritual’nya menjelang pidato 1 Juni 1958.

“Di malam sebelum ku berbicara aku berjalan ke luar di pekarangan rumah kami. Seorang diri. Dan menengadah memandangi bintang-bintang di langit. Aku kagum akan kesempurnaan ciptaanNya. Aku meratap perlahan dalam dadaku karena besok aku akan menghadapi detik bersejarah dalam hidupku ‘Dan aku memerlukan bantuanMu. Aku sadar, bahwa buah pikiran yang akan kuucapkan bukanlah kepunyaanku. Engkaulah yang membeberkannya di mukaku. Engkaulah yang memiliki daya-cipta. Engkaulah yang membimbing setiap napas dari kehidupanku. Turunkanlah pertolonganMu. KepadaMu kumohon pimpinanMu, kepadaMu kupohonkan ilham guna di hari esok.”

Kemudian, dalam pidato 1 Juni 1964 –saat memperingati 19 tahun ‘Lahirnya Pancasila’– ia juga menuturkan pengalaman spiritualnya yang lebih eskalatif di malam menuju 1 Juni 1945. “Tengah-tengah malam yang keesokan harinya saya diharuskan menyiapkan pidato giliran saya, saya keluar dari rumah Pegangsaan Timur 56… Saya keluar di malam yang sunyi itu dan saya menengadahkan wajah saya ke langit, dan saya melihat bintang gemerlapan, ratusan, ribuan, bahkan puluhan ribu,” demikian ia bercerita.

Bung Karno sangat Islamis walaupun politiknya nasionalis, misalnya saja detik-detik dikeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, sebagai syarat dukungan kepada dekrit, Jenderal AH Nasution mengatakan kepada Presiden Soekarno, akan terlebih dahulu menanyakan sikap golongan politik Islam.

Lalu Nasution antara lain bertemu Ketua Umum NU KH Idham Chalid dan Sekjen Sjaifuddin Zuhri. Ketika Nasution bertanya, Idham Chalid meminta Sjaifuddin Zuhri menjawab.

Menurut Anhar Gonggong, Sjaifuddin menjawab dengan balik bertanya, “Di mana tempat Piagam Jakarta di dalam dekrit itu?”.

Ternyata kemudian, dalam bagian akhir pengantar dekrit yang disampaikan Soekarno tercantum kalimat yang berbunyi “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.”

Dari dua peristiwa sejarah ini –pada 17 Agustus 1945 dan Dekrit 5 Juli 1959–, persoalan antara (kelompok) Islam dan Pancasila sebenarnya telah selesai. Dan sebenarnya begitu pula perbedaan-perbedaan antara nasionalis Islami dan nasionalis sekuler saat itu. Jadi jangan lagi mempersoalkan antara agama dan Pancasila, karena ini sudah selesai. Namun yang lebih penting dipersoalkan kini adalah seberapa jauh kita telah memenuhi apa yang pernah dikatakan Soekarno bahwa kesejahteraan itu adalah prinsip.

Kontroversi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang ditolak MUI, NU dan Muhammadiyah sepertinya daur ulang Pidato Presiden Soekarno (Bung Karno). Saat itu beliau menyampaikan Rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila tapi masih prematur. Melalui RUU itu dianggap membuka celah paham komunisme dan khilafah yang bertentangan dengan UUD ’45.

Begitu juga peringatan Hari Lahir Pancasila ditetapkan 1 Juni, didasarkan dari perumusan Pancasila yang dibacakan oleh beliau.  Dalam pidatonya pada sidang Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.

BPUPKI sendiri dibentuk pemerintah pendudukan balatentara Jepang, 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito Hirohito dengan lafal bahasa Jepang: 独立準備調査会 Hepburn: Dokuritsu Junbi Chōsa-kai, Nihon-shiki: Dokuritu Zyunbi Tyoosa-kai)

BPUPKI untuk menyelediki dan menyusun berbagai persiapan kemerdekaan Indonesia. Salah satu yang disiapkan oleh BPUPKI adalah dasar negara yang saat ini kita kenal dengan Pancasila.

Rumusan Dasar Negara yang dibacakan oleh Soekarno saat itu adalah Pancasila yang masih “prematur” yang kemudian disempurnakan pada Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945 dan penetapan Undang-undang Dasar yang juga finalisasi Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sebagaimana yang tertulis dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 2016 poin e, yaitu : “Bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan oleh Ir Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.”

Dari sini lacak sejarah lahirnya Pancasila tanggal 22 Juni kemudian disahkan tgl 18 Agustus ’45 sedangkan 1 Juni adalah gagasan mentah Bung Karno tentang Pancasila yang didalamnya beliau menekankan Trisila sampai Ekasila.

Pancasila 22 Juni melibatkan banyak tokoh pendiri bangsa diantaranya KH. Wahid Hasyim (ayahanda Gus Dur), beliau setuju dengan Pancasila 22 Juni (Piagam Jakarta) kemudian disempurnakan tanggal 18 Agustus Pancasila seperti yang kita tahu sampai saat ini dan sudah final tidak bisa diganggu gugat atau pun diotak atik keberadaannya. (*)

Ahmad Yani Elbanis adalah Sekretaris DPW Satria Kita Pancasila Jawa Timur

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry