[Foto] Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundary Renny Pramana.

SURABAYA | duta.co – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundary Renny Pramana, menyoroti tingginya angka pernikahan dini di Jawa Timur yang dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, kesehatan, hingga pendidikan.
‎
‎Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SimKah) Kementerian Agama per 10 Januari 2026, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 7.590 pernikahan pasangan di bawah usia 19 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.453 kasus melibatkan pengantin perempuan di bawah umur, sementara 1.137 kasus melibatkan pengantin laki-laki di bawah umur.
‎
‎“Pernikahan dini berdampak panjang, terutama bagi anak perempuan. Risiko putus sekolah, kematian ibu melahirkan, hingga kemiskinan struktural sangat besar. Ini harus ditangani secara sistematis,” ujar Bunda Renny di Surabaya, Minggu (1/2/2026).
‎
‎Ia menilai, persoalan pernikahan dini tidak bisa dipandang secara sederhana karena berkaitan erat dengan faktor pendidikan, ekonomi, budaya, serta minimnya literasi kesehatan reproduksi di masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah komprehensif dan berkelanjutan untuk menekan angka kasus tersebut.
‎
‎“Pernikahan dini adalah masalah kompleks yang memerlukan kerja sama semua pihak. Karena itu, kesadaran dan upaya pencegahan harus terus ditingkatkan,” katanya.
‎
‎Tak hanya soal pendidikan, Bunda Renny juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur yang disahkan pada 2025 agar segera diimplementasikan secara konkret dan tidak berhenti sebatas regulasi.
‎
‎“Perda ini jangan hanya jadi dokumen hukum. Harus diterjemahkan ke dalam program nyata, mulai dari pencegahan, pendampingan korban, hingga edukasi masyarakat,” tegas legislator yang juga Bendahara DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut.
‎
‎Dengan demikian, Renny mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3A) Jawa Timur untuk berperan lebih aktif, terutama dalam melakukan sosialisasi serta pendampingan di daerah-daerah yang tergolong rawan kasus pernikahan dini.
‎
‎“Dinas P3A harus hadir sampai tingkat desa. Kolaborasi dengan sekolah, tokoh agama, dan keluarga sangat penting agar anak-anak kita terlindungi,” pungkas anggota DPRD Jatim dari Dapil Kediri Raya ini.
‎
‎Sebagai informasi, berdasarkan sebaran wilayah, Kabupaten Pasuruan tercatat sebagai daerah dengan angka pernikahan dini tertinggi, yakni 986 kasus, disusul Kabupaten Malang sebanyak 843 kasus dan Kabupaten Banyuwangi 613 kasus. Sementara daerah dengan jumlah kasus terendah tercatat di Kota Madiun dengan 6 kasus, Kota Mojokerto 12 kasus, dan Kabupaten Sampang 27 kasus. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry