
“Lebih problematik lagi adalah framing yang berkembang di ruang publik, seolah-olah kasus kuota haji mencerminkan kebobrokan kader tertentu, khususnya yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).”

Oleh Suhermanto Ja’far*
TERBITNYA Buku Putih Kuota Haji menandai upaya serius untuk menggeser perdebatan publik dari hiruk-pikuk tudingan korupsi menuju pembacaan kebijakan yang lebih utuh dan kontekstual. Dokumen ini tidak berdiri sebagai pembelaan personal, melainkan sebagai penjelasan struktural tentang bagaimana kebijakan kuota haji diambil dalam situasi kompleks: negosiasi bilateral, keterbatasan kuota, dan tanggung jawab kemanusiaan terhadap jutaan jamaah.
Namun, buku ini tidak bisa dilepaskan dari konteks politik yang lebih luas. Di tengah menguatnya narasi kriminalisasi kebijakan, muncul kecenderungan publik untuk mencari figur yang dapat dijadikan pusat kesalahan. Dalam teori René Girard, situasi semacam ini melahirkan mekanisme scapegoating: individu tertentu dikorbankan secara simbolik untuk meredakan ketegangan sosial dan politik.
Buku Putih secara implisit menolak logika tersebut. Ia menunjukkan bahwa kebijakan kuota haji bukan hasil keputusan tunggal seorang menteri, melainkan produk kolektif yang melibatkan pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama, serta persetujuan politik lintas institusi, termasuk DPR. Dengan demikian, reduksi kesalahan pada satu aktor administratif menjadi problematis secara logika hukum maupun etika kebijakan.
Di titik ini, teori scapegoating membantu membaca dinamika yang terjadi. Girard menegaskan bahwa kambing hitam biasanya dipilih bukan karena paling bersalah, tetapi karena paling memungkinkan untuk dikorbankan tanpa mengguncang pusat kekuasaan. Dalam konteks ini, pejabat teknis menjadi target yang “aman”, sementara struktur pengambil keputusan tertinggi relatif tak tersentuh.
Buku Putih juga menekankan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur normatif dalam pengambilan kebijakan kuota haji. MoU dengan Pemerintah Arab Saudi dijalankan, pertimbangan keselamatan jamaah dikedepankan, dan kebijakan diambil dalam kerangka darurat pasca-pandemi. Jika demikian, maka pertanyaan hukumnya bergeser: apakah ini benar-benar wilayah pidana, ataukah wilayah diskresi kebijakan yang keliru dipidanakan?
Di sinilah kepentingan elit politik menjadi isu yang tidak bisa diabaikan. Dalam sistem kekuasaan yang terpusat, presiden memegang kendali politik tertinggi atas arah kebijakan nasional. Ketika para menteri menyatakan bahwa kebijakan diambil atas arahan presiden, tetapi pertanggungjawaban hukum berhenti pada level menteri, muncul kesan adanya pemutusan rantai tanggung jawab yang bersifat politis, bukan yuridis.
Tanpa menuduh secara langsung, pola ini dapat dibaca sebagai bentuk political shielding: melindungi pusat kekuasaan dengan mengorbankan aktor periferal. Buku Putih, dalam hal ini, berfungsi sebagai kontra-narasi terhadap penyederhanaan tersebut. Ia mengingatkan bahwa negara hukum tidak boleh bekerja dengan logika kambing hitam, karena itu justru merusak asas keadilan.
Lebih problematik lagi adalah framing yang berkembang di ruang publik, seolah-olah kasus kuota haji mencerminkan kebobrokan kader tertentu, khususnya yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). Buku Putih secara implisit membantah generalisasi ini dengan menunjukkan bahwa kebijakan diambil dalam kerangka negara, bukan kepentingan organisasi keagamaan mana pun.
Framing semacam ini berbahaya karena menggeser diskursus dari evaluasi kebijakan menjadi stigma kolektif. Dalam teori politik modern, stigma adalah alat efektif untuk delegitimasi sosial. Ketika satu kelompok dilekatkan dengan citra “bobrok” melalui kasus individual, yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan reproduksi prasangka politik.
Buku Putih justru menempatkan kebijakan kuota haji dalam kerangka kemanusiaan: menyelamatkan jamaah, menjaga keselamatan, dan memastikan keberlangsungan ibadah. Prinsip di atas hukum ada kemanusiaan bukanlah pengingkaran hukum, melainkan pengakuan bahwa hukum harus melayani kehidupan, bukan sebaliknya. Dalam konteks ini, kriminalisasi kebijakan berisiko menghilangkan dimensi etis pemerintahan.
Objektivitas menuntut pengakuan bahwa evaluasi kebijakan tetap diperlukan. Namun, evaluasi berbeda dari kriminalisasi. Buku Putih mendorong agar kesalahan—jika ada—dibaca sebagai kesalahan tata kelola atau kebijakan, bukan otomatis sebagai kejahatan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana.
Pada akhirnya, Buku Putih Kuota Haji dapat dibaca sebagai peringatan dini terhadap bahaya scapegoating dalam politik hukum Indonesia. Jika negara membiarkan hukum digunakan untuk mengorbankan individu demi stabilitas elit, maka yang runtuh bukan hanya reputasi seseorang, tetapi kepercayaan publik pada keadilan itu sendiri. Negara hukum yang sehat menuntut keberanian untuk adil, bukan sekadar tegas—dan terlebih lagi, adil tanpa memilih kambing hitam.(*)
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital FUF UIN Sunan Ampel Surabaya




































