Tampak suasana sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (20/6/2019). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Sidang lanjutan Christian Novanto, terdakwa kasus dugaan penganiaan terhadap warga Wisata Bukit Mas (WBM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/6/2019).

Saksi pelapor Oscarius Yudhi Ari Wijaya membeberkan kronologis kejadian yang dialaminya.

Ia mengaku melihat warga akan memperbaiki rumah dengan memasukkan barang bangunan akan tetapi dilarang oleh terdakwa dan terjadilah dugaan penganiaan.

“Sempat terjadi perdebatan dan akhirnya saya ditendang oleh terdakwa,” terang Oscar.

Hal senada juga disampaikan ketiga orang saksi lainnya. Ketiganya mengaku berada di tempat kejadian dan melihat semua kejadian tersebut.

Menanggapi keterangan para saksi, hakim ketua Maxi Sigarlaxi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan yang diberikan para saksi.

Sebelum menanggapi keterangan saksi-saksi, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya memperlihatkan alat bukti berupa video berdurasi 17 menit 26 detik kepada majelis hakim.

Ketiga saksi membenarkan jika video berdurasi 17 menit 26 detik tersebut memuat adanya dugaan penganiaan. Akan tetapi, pada video tersebut tidak ditemukan adanya tindakan penganiaan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, Suparlan.

Sementara itu, terdakwa Crhistian Novanto membantah keterangan yang diberikan para saksi. “Keterangan saksi tidak benar, saya tidak menendang saksi (Oscar)” tukasya

Usa persidangan, Kuasa hukum terdakwa, Wellem Mintarja menyebut jika keterangan 4 orang saksi dipersidangan terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan barang bukti berupa rekaman video.

“Keterangan para saksi tidak berkesesuaian, didalam vidio tidak ditemukan adanya tindakan penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan terdakwa,” papar Wellem.

Selain itu, lanjut Wellem, tindak pidana penganiayaan menurutnya haruslah memenuhi unsur niat kesengajaan dari pelaku.

“Sejauh pengamatan dan alat bukti yang ia miliki, tindak pidana yang dituduhkan pada Christian tersebut hingga saat ini belum mampu dibuktikan oleh Jaksa” tambahnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry