
SURABAYA | duta.co – BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senantiasa berkomitmen untuk memberikan akses layanan kesehatan yang mudah dan efisien bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satunya melalui layanan berobat di luar domisili, yang memungkinkan peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan meskipun sedang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Kemudahan ini turut dirasakan oleh Azzahra Putri Arifiyanti (22), seorang mahasiswi perantau asal Kabupaten Jember yang saat ini menempuh pendidikan tinggi di Kota Surabaya.
“Saat ini saya tinggal di Surabaya untuk menempuh pendidikan, sementara saat awal merantau FKTP saya masih terdaftar di Jember. Saya sempat khawatir mengenai pemanfaatan layanan JKN, apakah dapat digunakan untuk berobat di luar domisili atau tidak. Sebagai mahasiswi perantau, hidup jauh dari keluarga tentu tidaklah mudah, terutama ketika sedang sakit. Beruntung, Program JKN dapat memberikan perlindungan kapan saja dan di mana saja,” ungkap Azzahra di Surabaya, Rabu (17/9/2025).
Peserta JKN yang berada di luar wilayah domisilinya tetap dapat mengakses layanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, maupun puskesmas. Pelayanan kesehatan lintas daerah ini dijamin oleh Program JKN, mencakup pemeriksaan kesehatan, perawatan rawat inap, serta tindakan medis sesuai kebutuhan.
“Saat itu saya mendadak membutuhkan pengobatan kulit karena tiba-tiba muncul iritasi yang cukup parah dan terasa gatal. Awalnya saya mengabaikannya, mengira hanya gatal biasa yang akan sembuh dengan sendirinya. Namun, seiring berjalannya waktu, iritasi tersebut semakin memerah dan menjalar. Saat itu saya sempat merasa cemas, terlebih karena sedang berada jauh dari domisili FKTP tempat saya terdaftar,” ujar Azzahra.
Azzahra mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan berobat di luar domisili, karena tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak meskipun berada jauh dari daerah asal. Ia bahkan sempat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjutan beberapa kali dari dokter spesialis kulit dan kelamin.
Menurutnya, keberadaan Program JKN benar-benar menjadi penopang penting bagi mahasiswa perantau, karena dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian dalam mendapatkan pelayanan kesehatan kapan saja dan di mana saja.
“Berdasarkan informasi dari petugas FKTP, peserta JKN dapat dilayani di luar domisili di FKTP maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan, serta dapat langsung mengakses layanan kesehatan di rumah sakit apabila dalam kondisi gawat darurat. Karena saya harus menjalani perawatan rutin dan berjenjang, akhirnya saya memutuskan untuk memindahkan FKTP. Menurut saya, pelayanan bagi peserta JKN yang berada di luar domisili tidaklah rumit, asalkan kita mematuhi prosedur yang berlaku,” tutur Azzahra.
Azzahra menceritakan kemudahan prosedur pindah FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta hanya perlu masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu Ubah Data Peserta. Setelah itu, pilih nama peserta yang akan diubah FKTP-nya, tentukan lokasi provinsi dan kabupaten/kota sesuai domisili baru, lalu pilih FKTP yang diinginkan. Langkah berikutnya adalah melakukan konfirmasi perubahan dan menunggu persetujuan. Perubahan FKTP biasanya mulai berlaku pada tanggal 1 di bulan berikutnya.
“Kini saya tidak lagi khawatir untuk berobat, karena telah terdaftar di FKTP yang terdekat dengan tempat tinggalnya saat ini. Saya merasa lebih tenang karena dapat mengakses layanan kesehatan dengan cepat dan mudah. Kemudahan ini menjadi salah satu manfaat nyata dari pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN yang patut digunakan oleh seluruh peserta JKN,” jelas Azzahra.
Lebih lanjut, Azzahra berharap BPJS Kesehatan terus mengembangkan dan meningkatkan pelayanannya. Saat ini, Program JKN telah memenuhi ekspektasi masyarakat Indonesia, sehingga perlu dipertahankan dan akan lebih baik jika diimbangi dengan peningkatan fasilitas kesehatan yang memadai. Menurutnya, dengan adanya pelayanan yang merata, aksesibilitas yang mudah, serta fasilitas kesehatan yang berkualitas, masyarakat akan semakin percaya dan merasa terlindungi oleh Program JKN. ril/lis