KEDIRI | duta.co — Mengacu surat dikeluarkan Pemerintah Kota Kediri ditujukan Kepala Cabang PLN Kediri, nomor 028/1809/419.44/2012 terkait bangunan permanen (liar) di atas tanah negara, disinyalir tidak sepenuhnya dipatuhi pihak PLN.

Berdasarkan isi surat, tertera jelas agar pihak PLN tidak memberikan fasilitas instalasi listrik atas bangunan. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2002 bahwa tanah tersebut merupakan suaka alam kawasan hijau sehingga tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen di Kawasan Bukit Maskumambang ini.

Namun fakta yang terjadi, kini di kawasan ini dipenuhi ratusan rumah bahkan berdiri rumah dikontrakkan, pun juga sejumlah kamar kost yang bertebaran seolah lepas dari pemantauan aparat yang terkait.

Seperti halnya permasalahan listrik, terjadi Kamis sore (11/10/2018) terlihat sejumlah tenaga instalatir dari CV Bintang didampingi staf PLN melakukan pemindahan alat meteran.

Bukan masalah alat meteran yang dipindah, namun aliran listrik ini disalurkan pada sejumlah bangunan permanen yang berdiri di kawasan hijau.

“Saya ini hanya menjalankan tugas, ini surat pekerjaan diberikan dari PLN,” kata Iwan, salah satu karyawan CV Bintang.

Informasi yang beredar, diantara sejumlah bangunan yang berdiri ini ditempati oknum TNI dan PNS, hingga akhirnya pihak PLN tidak berani mencabut aliran listrik.

“Kami akan koordinasikan permasalahan ini bila ternyata ada anggota TNI yang membangun dan menempati rumah permanen di kawasan tersebut,” jelas Pasi Intel Kodim 0809 Kediri, Lettu (Phb) Tommy Wibisono.

Terkait munculnya surat edaran dikeluarkan pemerintah kota, Kepala Kelurahan Pojok Erly Maya Muryati menyampaikan bahwa melalui Ketua RT, sosialisasi tersebut telah dilakukan saat itu.

“Surat edaran tersebut, semua warga melalui Ketua RT sudah tahu. Bahwa ini kawasan hijau dan merupakan tanah negara. Jadi siapa yang berani menempati tentunya melanggar hukum,” tutur Lurah Pojok saat dikonfirmasi. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry