Caption foto: Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Dinas Sosial Kabupaten Lamongan mengklarifikasi terkait beredarnya berita yang menyebutkan bahwa telah terjadi penggeledahan oleh Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri di kantor dinas hari Rabu dan Kamis tanggal 5 – 6 Juni kemarin.

“Kemarin itu bukan penggeledahan, hanya permintaan keterangan untuk mencocokkan setelah kegiatan di lapangan. Itu merupakan monev rutin yang dilaksanakan Irjen Kemensos RI didampingi Tim Satgassus,” ujar Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Margono, Selasa (11/6).

Menurut dia, pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos) atau bantuan pangan non tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) di Lamongan yang dilakukan oleh Mabes Polri ini untuk meminimalisir terjadinya dugaan penyimpangan dalam progam BPNT dan PKH.

Monev itu, lanjut Margono, hanya sampling di kabupaten Lamongan saja, kebetulan dan berkaitan juga dengan tindak lanjut adanya pengaduan masyarakat soal program bantuan sosial.sembako di Lamongan.

“Sekali lagi saya tegaskan, kemarin itu adalah kegiatan monitoring serta pengawalan progam BPNT dan PKH dari Irjen Kemensos RI bersama dengan Satgassus Polri, dan itu bukan penggeledahan, melainkan permintaan keterangan saja,” ucapnya.

Diketahui, Tim.Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri mengawal penyaluran bantuan sosial (bansos) atau bantuan pangan non tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) di Lamongan. Kegiatan itu dilakukan Polri untuk mencegah penipuan oleh oknum.

Kegiatan dilakukan Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri dengan memonitor pencairan dan penyaluran bansos sembako atau BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian, menyosialisasikan dan mengedukasi keluarga penerima manfaat (KPM) di kabupaten Lamongan.

Pemantauan itu dilakukan Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri dengan Kementerian Sosial pada tanggal 2-6 Juni 2024. Dengan harapan agar bansos yang diberikan tepat sasaran. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry