
SOLO | duta.co – Ramai! Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang digagas sejumlah Purnawirawan TNI, kian ramai. Ini dinilai sangat riskan dan bikin gaduh tatanan politik. Bahwa ada Pasal 7A (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945) soal pemakzulan, sah-sah saja.
“Tetapi, itu hanya dimungkinkan apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum berat. Antara lain pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Ini semua nihil,” demikian disampaikan Sekjend Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Sigit Prawoso, kepada duta.co Rabu (9/7/25).
Seperti diberitakan, para Purnawirawan TNI mengajukan desakan serius kepada DPR untuk segera merespons surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disampaikan mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi. Menurutnya, pemakzulan itu penting, demi masa depan kepemimpinan Indonesia. Kualitas moral dan mental seorang pemimpin sangat menentukan arah bangsa, sehingga DPR perlu memperhatikan dengan serius aspirasi yang mereka sampaikan.
Fachrul Razi, seperti dikutip radaraktual.com juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait masa depan kepemimpinan jika Presiden Prabowo Subianto mengalami hal buruk. Ia menyebutkan bahwa sosok pengganti yang saat ini ada, dinilai kurang memenuhi syarat moral dan mental, bahkan hanya berlatar belakang pendidikan tamatan SMP.
Sebagai strategi, para Purnawirawan TNI tidak hanya mengandalkan jalur formal di DPR, tetapi juga melakukan pendekatan non-formal dengan tokoh-tokoh berpengaruh. Fachrul, berencana sowan kepada Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang dinilai memiliki pandangan berbeda dengan Presiden Jokowi dalam hal politik pasca-jabatan.
“Bisa saja (bertemu SBY) karena kalau Pak SBY berbeda banget dengan Pak Jokowi. Begitu selesai masa tugasnya, dia enggak cawe-cawe lagi. Sehingga kalau kita ngomong cawe-cawe Jokowi itu,” ucapnya.
Dalam pandangan Sigit Prawoso, soal Presiden dan Wakil Presiden, ini sudah diatur dalam konstitusi kita. Tidak bisa hanya gegara tidak cocok kemudian minta dimakzulkan. “(Sekarang) Ini bukan soal sosok Wapres Gibran. Ini urusan konstitusi. Kalau Wapres Gibran diturunkan tanpa sebab yang jelas, akan menjadi preseden buruk bagi Republik Indonesia,” tegasnya.
Lelaki murah senyum ini, menilai usulan yang mengatasnamakan purnawirawan itu, impossible dijalankan. “Akan lebih baik, kalau energi ini kita digunakan untuk mempercepat program pemerintah. Saya hormat sekali, kalau kemudian seluruh energi dipakai untuk mendukung pemerintah, misalnya pemberantasan korupsi. Ini yang bikin republik babak belur,” tegasnya.
Soal posisi Wapres Gibran? “Tunggu Pilpres mendatang. Kalau mereka tidak suka, maka, ini kesempatan tidak memilih dia. Kalau sekarang dimakzulkan, sementara, semua tahu perolehan suaranya 96.214.691 atau 58,6 persen dari total suara sah nasional, ujungnya pasti ribut,” urainya.
Apalagi, lanjutnya, di DPR RI usulan pemakzulan itu ringkih. Setidaknya, sudah ada politisi Senayan yang terang-terangan menyebut usulan pemakzulan itu impossible. “Mengapa? Karena tampilnya Wapres Gibran itu merupakan produk konstitusi. Sudah melalui proses panjang. Soal apakah dia berkapasitas atau tidak, Presiden jelas lebih tahu,” pungkasnya. (mky)