PANDEMI : Anggota Regu II Satpol PP dipimpin Kasi Trantib Agus Dwi Ratmoko mendatangi Flamboyan Karaoke (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Tindakan tegas dilakukan tim Reaksi Cepat Kerja Tuntas (RCKT) sebutan untuk pasukan Satpol PP Kota Kediri setelah menerima aduan masyarakat. Bahwa Flamboyan Karaoke berada di Jl. Sultan Agung Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota dikabarkan kembali beroperasi. Dipimpin Kasi Trantib, Agus Dwi Ratmoko, S.Sos, pada Jumat (20/11) segera mendatangi lokasi usaha tersebut.

Mengacu Peratuan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 berisikan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disase-2019. Dijadikan dasar untuk memberikan tindakan ataupun sanksi bila terjadi pelanggaran di wilayah Kota Kediri. Wajib memakai masker, cuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun serta melakukan jaga jarak, menjadikan prioritas dalam Operasi Yustisi melibatkan TNI dan Polri.

“Anggota telah mendatangi Flamboyan Karaoke dan didapat keterangan bahwa saat ini sedang maintenance pada peralatan elektronik dilakukan oleh karyawan. Kami himbau agar tidak membuka di masa pandemi ini dan harus mematuhi Perwali Kota Kediri terkait penerapan displin dan penegakan hukum Covid,” ucap Kabid Trantibum, Nur Khamid. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry