Lokasi Rumdis DKP di Jalan Ketintang 50, Surabaya yang diduga sebagai lahan budidaya udang impor ilegal. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur sedang membudidayakan udang impor, tepatnya di halaman belakang Rumdis DKP di Jalan Ketintang 50, Surabaya. Kegiatan ini, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim adalah ilegal.

“Gubernur Jawa Timur harus segera menutup aktivitas budidaya udang vaname di Rumdis DKP Jatim Jl. Ketintang 50 Surabaya itu. Ini karena menyalahi aturan, dan tidak mengantongi ijin amdal dan ijin dari Pemkot Surabaya serta untuk menghindari abuse of power,” demikian keterangan pers LBH Maritim kepada duta.co, Minggu (28/3/21).

Direktur LBH Maritim, H Samiadji Makin Rahmat, SH MH, dan  Sekertarisnya H Oki Lukito juga menyampaikan hasil investigasi lembaganya, termasuk informasi yang didapat dari internal DKP itu sendiri. Bahwa, siklus pertama vaname yang dibudidayakan dengan pola intensif itu, kepadatan tebar 200-500 ekor per meter persegi. Hasil panen selama 90 hari lebih dari 3 ton dengan nilai sekitar Rp 300 juta selama pemeliharaan 90 hari.

Menurut warga setempat, proyek ini kerap membuat bau menyengat di sekitar lokasi dan dapat dipastikan berasal dari limbah pakan konsentrat dan air dari buangan kolam budidaya. Maklum, pakan udang mengandung tambahan kimia termasuk formalin yang berbahaya terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia jika tidak diolah.

“Kandungan proteinnya yang tinggi juga meneyebabkan pembusukan. Kadar amoniak akan meningkat menyebabkan PH tanah turun < 5, disamping itu bakteri yang merugikan berkembang karena penguraian protein yang tidak sempurna,” urainya.

Nah, lanjutnya, budidaya di pemukiman padat Surabaya, itu patut dipertanyakan. Jangan karena udang vaname sedang naik daun dan hasilnya menjanjikan, kemudian menabrak aturan main. Udang impor tersebut dibudidayakan bukan di kawasan tambak pada umumnya, tetapi di halaman belakang Rumdis DKP di Jalan Ketintang 50 Surabaya.

Tabrak Undang-undang

Kolam berukuran 10 m x 7m sebanyak 4 petak ditengarai tidak mempunyai izin operasional dari Pemkot Surabaya. Selain itu tidak dlengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun analisa dampak lingkungan (Amdal) serta tidak memenuhi ketentuan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sebagaimana disyaratkan oleh Kementerian Kelautan kepada para pembudidaya udang di Jawa Timur maupun nasional.

Untuk itu, LBH Maritim meminta Gubernur Jawa Timur segera menutupnya. Penegakan aturan dan undang undang harus dipatuhi oleh warga Negara, apalagi Aparatur Sipil Negara. Dalam hal ini perlu ada kesertaan dari Satpol PP dan aparat penegak hukum (polisi) untuk mengusut kasus ini.

“Kami juga meminta Gubernur Jatim menurunkan tim, mengaudit dana operasional sekitar Rp100 juta yang dipergunakan modal awal budidaya udang impor untuk membeli 100 ribu bibit udang (benur), 2 -2,5 ton pakan (harga 14-17 ribu per kg), biaya listrik untuk menggerakkan aerator Rp 50.000 per hari selama 90 hari,” jelasnya.

“Aktivitas budidaya perikanan tanpa mempunyai ijin adalah melanggar sejumlah aturan antara lain UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Perikanan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya no 3 Tahum 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah,” pungkasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry