Salah satu Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kabupaten Kediri.(FT/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co — Membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), ternyata masyarakat Kabupaten Kediri, dikenai Retribusi Rp 5 ribu setiap bulan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti, saat dihubungi Selasa sore (14/08/2023).

Menurut Putut, tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2002 yang masih berlaku hingga saat ini. Tarif retribusi sampah di Kabupaten Kediri, kata dia, mempunyai kriteria masing-masing.

“Ada perumahan, perbankan, hotel, kantor pemerintahan, swasta, dan lain-lain, tarifnya berbeda-beda,” terangnya.

Putut mencotohkan, di depo SLG misalnya, ditempat itu kena retribusi sesuai aturan. Di mana, sampah rumahan besarnya Rp 5 ribu setiap bulan.

“Rumah kan biasanya dilayani oleh petugas lingkungan, jadi kalau misalnya petugas melayani 60 rumah ya berarti 300 ribu. Itu kemudian kita setorkan ke kas daerah untuk masuk ke dalam PAD kita,” jelas Putut.

Saat ditanya acuan Perda yang diterapkan terlalu usang, Putut menjawab, memang Perda yang dipakai masih seperti itu.

“Ya memang Perda yang diterapkan san masih berlaku, Perda tahun 2002,” urainya.

Untuk jumlah TPS, Putut menyebut ada 23 tempat yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.

“Volumenya per tahun sekitar 240 ribu ton,” ujar Kadis LH.

Orang nomor satu di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri ini juga mengiimbau, agar masyarakat bisa mengurangi volume sampah dengan menggunakan barang yang tidak sekali pakai dan bisa didaur ulang.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan bisa mengolah dan memilah sampah sebelum dibuang.

“Masyarakat bisa memilah dulu di rumah, jangan asal buang. Yang sampah plastik kan bisa dijual atau disedekahkan,” tutupnya. (bud)