Sabila Putri Ayu Kusuma (23), salah seorang petugas BPJS SATU dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada Surabaya. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Dalam upaya meningkatkan kenyamanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi layanan melalui program BPJS SATU! (Siap Membantu).

Sabila Putri Ayu Kusuma (23), salah seorang petugas BPJS SATU dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada Surabaya menyampaikan bahwa kehadiran BPJS SATU di FKRTL merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang responsif dan humanis.

“Kami ingin memastikan bahwa peserta tidak merasa kebingungan atau ditinggalkan, khususnya dalam situasi mendesak seperti rawat inap. Petugas BPJS SATU siap memberikan pendampingan menyeluruh agar peserta memahami hak dan kewajibannya serta dapat menyelesaikan prosedur administratif dengan mudah,” ujar Sabila, Selasa (24/6/2025).

Selain itu, ia menjelaskan bahwa BPJS SATU juga bertugas dalam penyelesaian keluhan peserta, termasuk penanganan denda layanan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menerangkan bahwa denda layanan dikenakan kepada peserta JKN yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran sebelum rawat inap.

“Jadi bagi peserta JKN yang pernah menunggak kemudian kepesertaannya aktif kembali, maka dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif, peserta tersebut akan dikenakan denda layanan untuk satu kali rawat inap di FKRTL. Besaran denda layanan yang harus dibayar yakni sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups, kemudian dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan dan besar denda paling tinggi adalah Rp20 juta,” jelas Sabila.

Sabila juga menambahkan informasi terkait prosedur pelayanan terhadap peserta yang terkena denda layanan di FKRTL. Ia menerangkan bahwa ada tahapan yang harus dilakukan peserta tersebut.

“Setibanya di rumah sakit, peserta akan menjalani proses verifikasi di loket administrasi yang terhubung dengan sistem BPJS Kesehatan. Bila ditemukan data yang menyatakan peserta baru saja mengaktifkan kembali kepesertaannya dan memiliki riwayat tunggakan, maka sistem akan secara otomatis mendeteksi potensi terkena denda layanan,” terang Sabila.

Bukan hanya pemberian informasi terkait keluhan yang dirasakan oleh peserta, namun BPJS SATU juga memberikan dukungan moril kepada peserta dan keluarga. Harapannya hal ini dapat membuat peserta merasa lebih tenang.

“Terkadang ada peserta yang panik ketika mendapatkan notifikasi terkait denda layanan, lalu kami para petugas BPJS SATU langsung berusaha menjelaskan pelan-pelan agar mudah dipahami. Kami menyadari bahwa situasi di rumah sakit, apalagi dalam kondisi sakit adalah situasi yang dapat membuat ketegangan,” sambung Sabila.

Sabila pun memastikan bahwa BPJS Kesehatan akan terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar iuran secara tepat waktu setiap bulannya. Hal ini untuk menghindari denda layanan dan tetap mendapatkan manfaat program JKN secara maksimal.

“Masyarakat dihimbau untuk aktif memeriksa status kepesertaan dan tidak menunda pembayaran iuran. Kini, iuran JKN dapat dibayarkan melalui berbagai kanal layanan seperti Aplikasi Mobile JKN, ATM, dompet digital, dan autodebit. Dengan kemudahan ini, peserta tidak memiliki alasan untuk lalai dalam memenuhi kewajiban,” tutup Sabila.

Di samping itu, peserta juga dapat mengakses layanan informasi dan pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta bertanya langsung kepada petugas BPJS SATU di rumah sakit mitra terdekat. Dengan semangat melayani, BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan layanan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN. ril/hms

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry