
SURABAYA | duta.co – Launcing Penguatan Ekosistem Jaminan Sosial melalui Pendidikan Resmi diapresiasi banyak pihak. Dengan menggandeng lembaga pendidikan dihharapkan program ini bisa terus berkembang di masa depan.
Seperti diketahui peluncuran dilakukan Menteri Koordinator (Mengko) Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar didampingi Rektor Unair, Prof Muhammad Madyan, Direktur BPJS Kesehatan, Prof Ali Gufron Mukti, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Prof Nunung Nuryartono.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menambahkan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk penguatan ekosistem ini dengan membangun literasinya. Sehingga dengan literasi akan bisa menghadapi tantangan di masa depan.
“Kita itu butuh SDM yang siap untuk mengelola jaminan sosial di masa-masa akan datang. Sehingga dengan SDM unggul itu bisa memberikan literasi dan pencerahan bagi masyarakat akan pentingnya jaminan sosial,” katanya.
Penguatan literasi Jaminan Sosial, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023–2024. Perpres ini memberikan pedoman strategis dalam beberapa aspek penting, seperti perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Regulasi ini menjadi landasan dalam pelaksanaan program-program edukasi dan literasi jaminan sosial melalui pengembangan modul pendidikan.
Dikatakan Pramudya, jaminan sosial didasari dengan prinsip gotong royong, yang mampu membantu dan yang tidak mampu akan dibantu. Kami dalam konteks Perlindungan Jaminan Sosial baik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan melibatkan seluruh pihak, karena kedepannya kita akan menghadapi aging population.
“Literasi Jaminan Sosial sangat penting bagi masyarakat Indonesia sejak usia dini. Dengan edukasi yang telah diberikan sejak dibangku sekolah dasar diharapkan bisa menjadi bekal saat mereka memasuki dunia kerja, sehingga mereka tahu akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.” ucap Pramudya.
Sejak 2024 hingga saat ini tercatat sosialisasi Modul Muatan Jaminan Sosial sudah dilakukan di 11 Wilayah di tingkat SMA, SMK, MA/Sederajat dengan total sekolah yang sudah mendapatkan Literasi Jaminan Sosial sebanyak 233 sekolah.
Kesadaran literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu dipupuk sejak dini dan ditanamkan sejak siswa di sekolah dasar, sehingga masyarakat paham bahwa setiap pekerja baik formal maupun informal berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk melindungi para pekerja dari berbagai risiko pekerjaan.
Pramudya menekankan pentingnya literasi sebagai langkah awal pembentukan budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan di masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang mengusung misi peningkatan lapangan kerja berkualitas dan perkuatan pembangunan SDM melalui implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman kesejahteraan dan menahan terjadinya kemiskinan baru, sebagai pondasi kuat ekonomi dan produktifitas menuju Indonesia Emas 2045.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan komitmen dari Kemenko PM, DJSN, BPJS Kesehatan, serta Kementerian dan Lembaga lainnya atas peningkatan literasi muatan Jaminan Sosial bagi seluruh masyarakat. Penguatan pemahaman Jaminan Sosial mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi ini diharapkan menjadi langkah awal pembentukan budaya sadar jaminan sosial di masyarakat sejak dini khususnya perlindungan atas risiko kerja, sehingga Masyarakat Dapat Kerja Keras dan Bebas dari Cemas,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menambahkan, literasi jaminan sosial ke sekolah dasar hingga perguruan tinggi ini sangat penting, bahkan sebenarnya telah diimplementasikan kendati harus lebih ditingkatkan lagi.
“Ini untuk membangun kesadaran sejak dini adanya dan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian diharapkan bahwa setiap aktivitas yang memiliki risiko, misalnya olahraga apalagi kerja, diperlukan perlindungan jaminan sosial,” kata Hadi. ril/lis