Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja. DUTA/dok

SURABAYA l duta.co – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya sudah menerima klaim dari 28 rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada di Kota Surabaya, dari 75 rumah sakit rujukan di Jawa Timur.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja mengatakan pemerintah memberikan tugas khusus kepada BPJS Kesehatan Cabang Surabaya untuk melakukan verifikasi klaim pelayanan kesehatan  utamanya dari RS rujukan Covid-19.

Sesuai peraturan perundangan, pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah, tidak menjadi jaminan dalam Program JKN-KIS. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan yang menanggung pembiayaan untuk kasus Covid-19.

“Pasien -pasien yang termasuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasian dalam pengawasan (PDP) dan terkonfirmasi positif Covid -19, akan dirawat sampai dengan sembuh sesuai dengan Panduan Tatalaksana Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Herman.

Menurut Herman, katagori pasien yang yang akan dijamin Kementerian Kesehatan sudah dijelaskan dengan gamblang.

Yakni di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 mengenai Petunjuk Teknis Klaim penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai dasar pihak RS mengajukan klaim dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim.

Sebagaimana yang ada dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020, maka sebagai dasar dalam proses verifikasi penggantian pembiayaan pelayanan Covid-19 yang dapat dibebankan pada jaminan pelayanan Covid-19 dinyatakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang mempunyai kewenangan penilaian kondisi pasien secara klinis, radiologis dan / atau laboratoris (PCR negatif / rapid test negatif) dimana kondisi pasien sudah membaik dan boleh pulang.

Selain itu selama masa Pandemi covid 19 ini, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menerapkan penyesuaian layanan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara mengoptimalkan layanan kanal digital seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Interactive JKN (Vika).

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry