RILIS : Jumpa pers digelar Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri, dr. Yessi Kumalasari bersama Kadinkes Kabupaten Kediri dr. Adi Laksono (duta.co/Nanang Priyo)  

KEDIRI | duta.co -Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi segenap stakeholder Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Yessi Kumalasari menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat.

a.Tunggakan Iuran

Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan. Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.

“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,” jelas Yessi dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan KC Kediri Rabu (19/12/2018).

b.Pendaftaran Bayi Baru Lahir

Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

c.Status Peserta yang ke Luar Negeri

Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia.

Selain tiga hal diatas, Perpres 82 Tahun 2018 juga mengatur hal-hal baru terkait kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, aturan suami-istri yang sama-sama bekerja, dan pemberian hak manfaat jaminan untuk pekerja yang di-PHK (dengan kriteria tertentu).

“Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya. Regulasi ini turut mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek,” terang Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri.

Diimbuhkan dr. Yessi Kumalasari, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS.

“BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini,” terangnya dihadapan sejumlah wartawan cetak dan elektronik. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry