SINERGI : Peserta pertemuan pengawasan dan pemeriksaan badan usaha (ft/humas)

KEDIRI | duta.co -Dalam rangka merumuskan strategi Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Usaha Tahun 2019, BPJS Kesehatan KC Kediri mengadakan pertemuan dengan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Propinsi Jawa Timur yang bertugas di Wilayah Kediri, Nganjuk dan  Blitar.

Melalui kegiatan bertajuk “Sinergi Pengawas Ketenagakerjaan dalam Peningkatan Kepatuhan Pemberi Kerja” ini, wasnaker yang hadir menyampaikan bahan evaluasi kegiatan perluasaan kepesertaan JKN-KIS yang selama ini dijalankan.

Ketua Koordinator Wilayah II Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Hery Suprapto, menyampaikan bahwa salah satu kendala perluasan kepesertaan adalah tidak implementatifnya ketentuan sanksi atas ketidak patuhan pengusaha dalam kepesertaan JKN-KIS.

“Pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawan dapat dijatuhi sanksi administratif, sedangkan yang sudah mendaftarkan, sudah memotong upah namun tidak menyetorkan iuran dijatuhi sanksi pidana. Ketentuan ini kurang implementatif, karena penjatuhan sanksi administratif sangat bergantung pada regulasi daerah. Seharusnya dibalik saja sehingga yang dari awal tidak mendaftarkan itu dapat dijatuhi pidana,” ujar Hery.

Pengawas Ketenagakerjaan Blitar, Alex Risdiyanto, turut menambahkan masukan yang disampaikan oleh Hery. Bagi Alex, kendala yang selama ini dihadapi oleh wasnaker adalah keengganan pekerja didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS karena isu-isu negatif atas layanan JKN-KIS.

“Kita perlu koordinasi yang berkesinambungan supaya kami juga teredukasi atas regulasi JKN-KIS yang begitu dinamis. Kadang kami sedang berdiskusi dengan pengusaha, pengusaha menanyakan isu tertentu yang kami sendiri juga belum paham betul. Setelah ini kita kan punya grup komunikasi dengan teman-teman BPJS, semoga bisa terakomodir,” ujar Alex.

Lebih lanjut Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri, Yessi Kumalasari, mengapresiasi masukan-masukan yang diterimanya. Menurut Yessi masukan-masukan yang disampaikan dapat menjadi dasar perbaikan untuk tahun-tahun selanjutnya.

“Poin penting pertemuan hari ini adalah pada tahun sebelumnya koordinasi dan komunikasi tidak berjalan secara optimal. Kedepannya mari kita perkuat sinergi antara Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan, Pengawas Tenaga Kerja Propinsi dan Kejaksaan Negeri dapat berjalan bersama dalam memperluas kepesertaan JKN-KIS. Memang kebanyakan kendala terjadi karena kurang koordinasi dan komunikasi saja,” tutup Yessi.

Hingga saat ini BPJS Kesehatan KC Kediri memperkirakan masih ada 26 ribu tenaga kerja yang belum didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS. Jumlah tersebut tersebar di wilayah Kediri, Blitar dan Nganjuk. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry