
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras mengatakan, untuk ketentuan penjaminan tindakan Phacoemulsification tetap mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
“Dari amanah peraturan tersebut, BPJS Kesehatan melakukan validasi terhadap profil SDM, sarana prasarana pemberi layanan Pacho, dan menganalisa data untuk menghitung kapasitas layanan Pacho.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan membuat kesepakatan dengan rumah sakit atau FKRTL terkait penyesuaian kapasitas layanan Phaco guna menghindari potensi moral hazard,” ujar Aras di Surabaya, Kamis (16/4/2026).
Aras menambahkan, layanan katarak tetap mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan alur rujukan berjenjang. Peserta terlebih dahulu datang ke FKTP tempat terdaftar untuk menjalani pemeriksaan awal atas keluhan pada mata. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pasien terindikasi katarak, dokter akan memberikan rujukan agar pasien dapat menjalani pemeriksaan spesialistik oleh dokter spesialis mata di rumah sakit.
“Sebelum penjadwalan operasi katarak, pasien akan menjalani pemeriksaan penunjang, seperti tes darah, pemeriksaan tekanan darah, dan pemeriksaan kadar gula darah. Apabila terindikasi memiliki penyakit penyerta, pasien akan diberikan rujukan internal antarpoli untuk mendapatkan penanganan terhadap penyakit tersebut,” tutur Aras.
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative. Hal ini termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
“Sepanjang tahun 2025 hingga Februari 2026, pemanfaatan layanan kesehatan mata, khususnya katarak, baik pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) maupun Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), mencapai lebih dari 23 ribu kasus. Sementara itu, total klaim biaya pelayanan tercatat mencapai Rp153,5 miliar,” ungkap Aras.
Aras menegaskan bahwa selama pengobatan dilakukan sesuai indikasi medis dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seluruh biaya akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar selalu memastikan status keaktifan kepesertaannya.
“Tujuannya supaya masyarakat tetap terlindungi hak atas pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Selain itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami kendala saat berobat di rumah sakit, silakan menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu!). Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! sudah pasti terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut,” imbuh Aras.
Sugeng Pramuji (53), peserta JKN asal Gubeng, Kota Surabaya, berbagi pengalamannya saat ditemui di salah satu rumah sakit ketika hendak menjalani kontrol pascaoperasi katarak. Ia mengaku puas atas pelayanan yang diterima. Operasi katarak yang dijalaninya pada awal Maret 2026 tidak dikenai biaya apa pun.
“Awalnya saya tidak menyadari kalau mengidap katarak, meskipun sebelumnya mata saya memang sudah mengalami minus yang cukup tinggi. Ketika merasakan penurunan fungsi penglihatan, saya akhirnya memutuskan untuk memeriksakan diri ke klinik dan kemudian dirujuk ke dokter spesialis mata,” kata Sugeng.
Berbekal surat rujukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sugeng menjalani proses administrasi untuk tindakan operasi katarak. Menurutnya, meskipun terdaftar sebagai peserta PBPU/Mandiri Kelas 3, layanan yang diterimanya sangat memuaskan. Ia bahkan mendapatkan obat dan kacamata secara gratis setelah operasi.
“Saya senang dan bersyukur karena berkat Program JKN saya dapat menjalani operasi katarak tanpa biaya. Saat ini penglihatan saya sudah kembali normal, meskipun masih harus bolak-balik menjalani kontrol. Terlepas dari manfaat program yang luar biasa ini, saya heran mengapa masih ada sebagian orang yang ragu untuk mendaftar sebagai peserta JKN,” tambahnya.
Sugeg berharap BPJS Kesehatan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftar sebagai peserta JKN dan tidak menunda hingga sakit datang, karena memiliki JKN akan memberikan rasa aman bagi diri sendiri maupun keluarga. ril/lis





































