Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras. DUTA/ist

SURABAYA| duta.co – BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan usia, termasuk bagi bayi yang baru lahir. Komitmen ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lambat 28 hari sejak kelahirannya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menyampaikan bahwa secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Apabila didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak bayinya lahir.

“Pendaftaran bayi baru lahir merupakan hal sangat krusial karena bayi yang baru lahir rentan mengalami gangguan kesehatan, bahkan ada yang sampai membutuhkan perawatan intensif. Dengan mendaftarkannya sejak awal, hak bayi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan akan langsung terpenuhi,” tutur Aras, Kamis (9/4/2026).

Aras menuturkan, pendaftaran bayi baru lahir dirancang sesederhana mungkin agar para orang tua tidak mengalami kesulitan. Pendaftaran bayi baru lahir bisa melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, dengan menyertakan foto KTP ibu kandung, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi tersebut.

“Selain itu, juga dapat melalui bantuan petugas Sistem Informasi Pelayanan Peserta (SIPP) di rumah sakit atau puskesmas. Saat ini lebih dari 99% penduduk Kota Surabaya dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada sebagian orang yang baru mendaftar saat jatuh sakit,” ujar Aras.

Namun, ada hal penting yang harus diingat, orang tua wajib melakukan perubahan data bayi berdasarkan NIK pada Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah diurus sebelumnya, maksimal tiga bulan terhitung sejak bayinya lahir. Perubahan data tersebut mencakup nama, tanggal lahir, jenis kelamin, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Tidak hanya mendaftar, masyarakat juga harus tau pentingnya menjaga status kepesertaan agar tetap aktif dengan membayar iuran JKN secara rutin maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Kepesertaan yang aktif dapat dipastikan tidak adanya hambatan saat peserta, termasuk bayi baru lahir, membutuhkan layanan kesehatan,” tambah Aras.

Dewi Kurniawati (34), peserta JKN asal Tegalsari, Kota Surabaya, ketika ditemui di layanan MPP Siola berbagi pengalamannya saat mengurus perubahan data. Ia menceritakan bahwa setelah melahirkan di salah satu rumah sakit, seluruh biayanya ditanggung dalam Program JKN tanpa kendala apa pun. Bahkan, setelah bayinya lahir, ia langsung dibantu oleh petugas PIPP untuk mendaftarkan kepesertaan JKN sang buah hati.

“Waktu itu pendaftarannya dibantu oleh petugas di rumah sakit tempat saya melahirkan. Saya kira prosesnya akan rumit, ternyata saya hanya diminta menyerahkan KTP. Petugas langsung membantu hingga akhirnya bayi saya berhasil terdaftar sebagai peserta JKN dalam waktu singkat,” ujar Dewi.

Dewi mengatakan, memberikan jaminan kesehatan sejak bayi baru lahir merupakan langkah penting sekaligus investasi jangka panjang bagi kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Hal tersebut dikarenakan ia takut jika sewaktu-wakti bayinya sakit yang harus membutuhkan biaya pengobatan cukup besar.

“Saya termasuk salah satu ibu yang merasakan langsung manfaat Program JKN, mulai dari proses persalinan hingga perlindungan bagi bayi saya yang baru lahir. Harapan saya, semua ibu hamil bisa memastikan kepesertaannya tetap aktif agar ketika melahirkan nanti tidak menghadapi kendala,” tutup Dewi. ril/lis

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry