KEPATUHAN : Suasana forum komunikasi digelar BPJS Kesehatan KC Kediri (duta.co/Humas)

KEDIRI | duta.co -Sebagaimana Pasal 15 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, maka pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta.

Hal tersebut disampaikan saat digelar Forum Koordinasi digelar BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Subroto .SH, Dinas Tenaga Kerja, dan DPM PTSP Senin (27/8).

Berdasarkan data di BPJS Kesehatan KC Kediri terdapat 17 badan usaha di Wilayah Kabupaten Kediri yang diduga bandel dengan tidak mendaftarkan para pekerjanya. Pada kesempatan forum ini, pihak BPJS kemudian menyampaikan temuan ini langsung kepada Kajari dan disaksikan pihak SKPD Pemerintah Kabupaten Kediri terkait dengan keberadaan badan usaha.

Apa yang dilaporkan BPJS ini, tentunya mengacu Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterbitkan BPJS Kesehatan.

“Selanjutnya, 17 badan usaha ini akan menjadi objek binaan Kejaksaan Negeri. Kami dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri hanya menyampaikan, BPJS Kesehatan sudah mengingatkan badan usaha tersebut untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya namun tidak diindahkan,” jelas dr. Gatot Subroto, Kepala BPJS KC. Kediri.

Gatot menambahkan, sesuai dengan roadmap perluasan peserta JKN-KIS, tahun 2018 merupakan Tahun Kepatuhan, sehingga BPJS Kesehatan dapat meminta pihak – pihak berwenang untuk membina badan usaha yang tidak menunaikan kewajibannya dalam Program JKN-KIS.

“Pada semester satu kami laporkan 14 badan usaha ke Kejaksaan Negeri di wilayah kerja kami, tiga diantaranya di Kabupaten Kediri. Permasalahannya ada yang tidak bersedia mendaftarkan pekerja sebagai peserta. Ada juga yang tidak melakukan pembayaran iuran. Ketiganya ini kemudian bersedia memenuhi kewajibannya. Kini kami laporkan lagi atas 17 badan usaha kepada Kajari Kabupaten Kediri,” terang Gatot.

Menindaklanjuti Program Kepatuhan, tercatat hingga Bulan Mei 2018, terdapat 123 badan usaha yang dijatuhi sanksi administratif karena tidak mematuhi kewajibannya dalam Program JKN-KIS di Wilayah Jawa Timur. Dimana terdapat 64 badan usaha telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri. Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan bahwa pihaknya siap berkontribusi dalam Program JKN-KIS melalui pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan.

“Tadi disampaikan bahwa hingga Juli peserta JKN-KIS dari segmen pekerja swasta di Kabupaten Kediri mencapai 67.407 orang. Diperkirakan masih ada 2.000 orang yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja. Ini adalah salah satu tugas kami juga untuk membantu BPJS Kesehatan merekrut sisanya. Dari pengalaman kemarin, setelah dipanggil oleh Kejaksaan, pemberi kerja lebih kooperatif dalam melaksanakan kewajibannya”, jelas Subroto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry