KEDIRI | duta.co -Dalam rangka  meningkatkan aksesibilitas layanan, BPJS Kesehatan KC Kediri melaksanakan program Mobile Customer Service (MCS) setiap hari kamis sepanjang tahun 2019.

Melalui MCS, BPJS Kesehatan memberikan layanan pendaftaran, perubahan data, penerimaan iuran dan penanganan keluhan dengan metode jemput bola di kantor kecamatan terpilih.

Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri, Yessi Kumalasari menyampaikan bahwa MCS merupakan salah satu program andalan BPJS Kesehatan pada tahun 2019. Yessi menjelaskan, MCS ditujukan untuk memberikan layanan kepada pelanggan yang selama ini kesulitan mengakses titik-titik layanan yang telah tersedia. Hal ini selaras dengan visi BPJS Kesehatan yang pada intinya mewujudkan peningkatan kualitas layanan, khususnya kemudahan akses.

“Kami memulai MCS sejak Bulan Februari. Data menunjukkan bahwa kunjungan peserta mencapai lebih dari 35 kali per layanan MCS. Artinya masyarakat antusias dalam memanfaatkan layanan berjalan ini. Tidak hanya MCS, untuk menjangkau masyarakat yang lokasinya sulit, kami dibantu juga oleh Kader JKN,” ujar Yessi, kemarin.

Selain dimanfaatkan oleh masyarakat umum, layanan MCS turut dimanfaatkan oleh pegawai Kantor Kecamatan maupun perangkat Desa setempat. Sebagai contoh, Kepala Desa Sempu Kecamatan Ngancar, Eko Suroso. Eko turut memanfaatkan layanan MCS untuk mendaftarkan putrinya yang baru lahir sebagai Peserta JKN-KIS.

Bagi Eko, MCS sangat membantu masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan karena keterbatasan geografis. Untuk itu, kehadiran MCS cukup dinantikan oleh peserta maupun calon peserta yang memiliki kepentingan.

“Semoga JKN-KIS dapat segera menjangkau seluruh masyarakat melalui pendekatan-pendekatan jemput bola seperti ini,” Ujar Eko Suroso. Selain memberikan layanan informasi kepada peserta, BPJS Kesehatan juga memanfaatkan MCS sebagai media kampanye kewajiban autodebet.

Mulai Januari 2019, setiap peserta diwajibkan mendaftarkan diri dalam layanan autodebet pembayaran iuran JKN-KIS di bank. Kebijakan ini dibentuk untuk meningkatkan kolektabilitas iuran JKN-KIS dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry