MENDAFTARKAN : Kejasaan saat memediasi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta JKN-KIS (duta.co/Hendik Budi Yuantoro)

BLITAR | duta.co -Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kediri mengandeng aparat penegak hukum Kejaksaan Blitar melakukan pemangilan pada 28 perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta JKN – KIS. Upaya untuk menertibkan para pengusaha ini dilakukan di gedung aula kejaksaan negeri Blitar.

Di wilayah Blitar terdapat 28 perusahaan yang terindikasi kuat belum melakukan pendaftaran karyawan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS). Seperti di sampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Yessi Kumalasari melalui Kepala bidang perluasan peserta dan kepatuhan, BPJS Kediri, Ulan Nahdiyah jika permintaan mediasi ini dilakukan oleh BPJS KC Kediri pada pengusaha di wilayah Blitar.

Selama ini dikatakan olehnya pihaknya telah mengirimkan surat bantuan untuk mediasi memangil 28 perusahaan menengah dan kecil guna melakukan mediasi agar perusahaan mau mendaftarkan karyawan pada BPJS. Pemanggilan ini didasari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan BPJS Kesehatan tanggal 27 Mei 2019 lalu pada kantor Kejaksaan Blitar.

Dia menjelaskan Hingga bulan Juni BPJS Kesehatan telah melaporkan 44 perusahaan ke Kejaksaan Blitar, 28 diantaranya dilaporkan karena belum mendaftarkan karyawannya.

“Hari ini kita memangil 28 perusahaan yang belum melaporkan karyawannya untuk mendaftar JKN-KIS,” terangnya saat di jumpai wartwan di aula kantor Kejaksaan Blitar Jalan Soedanco Supriadi.

Ulan menjelaskan sampai saat ini masih tercatat sebanyak 225 Badan Usaha dengan lebih 3.097 pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS di wilayah Blitar.  Kondisi Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengamanatkan agar perusahaan swasta mendaftarkan pada tahun 2016.

“Upaya edukasi secara persuasif sudah kami lakukan melalui sosialisasi langsung dan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa. Apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sesuai dengan Undang-Undang kami dapat bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan kami dapat melaporkan ke Pemerintah Daerah atas ketidakpatuhan perusahaan yang ada di wilayahnya,” tegasnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar, Muhamad Taufik Sugianto. Menjelaskan jika lembaganya telah melakukan MoU dengan BPJS memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawanya. Taufik menyampaikan, atas laporan yang dilayangkan oleh BPJS Kesehatan, pihaknya akan melakukan upaya non litigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami diminta ya oleh BPJS untuk memediasi, setelah BPJS mengirimkan surat kuasa pada kami sesuai dengan amanat UU,” terangnya saat di jumpai wartwan.

Taufik menambahkan perusahaan dapat dijerat dengan sangsi pencabutan izin jika terbukti dengan sengaja tidak mendaftarkan karyawan. Selain itu taufik juga menegaskan jika kegiatan hari ini Kejaksaan hanya melakukan mediasi pada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawanya. Sedangkan untuk sangsi masih belum diberlakukan sesuai dengan amanat UU.

Berdasarkan data BPJS Cabang Kediri hinga 1 Juli 2019, cakupan kepesertaan JKN-KIS di wilayah kerja BPJS Kesehatan KC Kediri telah mencapai (67,5%) dengan jumlah (3.000.369) jiwa. Jumlah tersebut tersebar di Kediri, Nganjuk dan Blitar. Sedangkan di Kabupaten Blitar sendiri jumlah peserta JKN adalah 58,3 % dari total jumlah penduduk atau 718.333 jiwa.

Capaian kepesertaan JKN di Kota Blitar adalah sejumlah 115.352 jiwa atau sebesar 73.4% dari total jumlah penduduk. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta JKN dengan membayar iuran sebesar 5% dari upah pekerjanya.(ndi)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry