Foto bersama BPJamsostek se-Surabaya Raya dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya usai penandatanganan kerjasama. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya bersama dengan BPJS Ketenagkerjaan (BPJamsostek) se-Surabaya Raya melakukan kerjasama dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat (11/3/2022) di Hotel La Lisa Surabaya itu dihadiri Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek se-Surabaya, mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, serta Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Kantor Cabang BPJamsostek se-Surabaya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin menyampaikan dukungan dan apresiasi atas sinergi para stakeholder yang membidangi sistem jaminan sosial para pekerja di wilayah Jawa Timur.

“Sinergitas lembaga lintas sektor ini penting dalam upaya mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional khususnya Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” kata Rizal.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko menyampaikan BPJamsostek melalui program JKP akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Manfaat dari program JKP yang diterima oleh peserta tidak hanya berupa manfaat uang tunai saja, namun juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja” kata Guguk

BPJamsostek akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena PHK. Hal itu dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran paling singkat selama 6 bulan secara berturut-turut.

Selain itu, peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Guguk, Implementasi dari program JKP telah berjalan dengan baik di Kantor Cabang Surabaya Darmo. Sebanyak 3 (tiga) orang peserta yang telah memenuhi persyaratan dan merasakan manfaat dari program JKP.

“Kami berharap akan semakin banyak Badan Usaha yang mendaftarkan pekerjanya mengikuti semua program jaminan sosial oleh pemerintah baik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, agar pekerja yang mengalami PHK dapat merasakan manfaat dari program JKP ini” tutup Guguk. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry