Deputi Kantor Wilayah BPJamsostek Jatim, Deny Yusyulian. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sangat membantu pekerja saat mengalami PHK.

Hingga Maret 2022, dari data BPJamsostek Kantor Wilayah Jawa Timur, ada 523 pekerja yang terkonfirmasi PHK. “Dan baru 124 pakerja yang mendapatkan manfaat JKP ini. Sisanya belum karena masih ada masalah yang masih harus diselesaikan,” ujar Deputi Kantor Wilayah BPJamsostek Jatim, Deny Yusyulian.

Masalah-masalah yang terjadi itu kata Deny biasanya karena pemberi kerja yang belum melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau masih belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai konpensasi dari PHK tersebut.

“Karena untuk mengajukan klaim JKP ini bisa dari pekerja atau pemberi kerja. Kalau dua belah pihak belum melaporkan maka tidak bisa dicairkan,” tandas Deny.

Jika JKP ini tidak segera dicairkan maka dampaknya bagi pekerja sangat signifikan. Karena JKP ini ada batas berlakunya jika lebih dari batas itu maka tidak bisa dikeluarkan. Jadi kalau memang terjadi PHK mana segera melaporkan agar klaim bisa keluar,” tandas Deny.

JKP ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja.

Manfaat uang tunai diberikan paling banyak 6 bulan yaitu 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% upah 3 bulan berikutnya, sedangkan kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan, batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5juta. Setiap pekerja bisa mengantongi Rp10,5 juta, nominal itu dihitung berdasar total akumulasi yang diperoleh selama enam bulan, yaitu tiga bulan pertama mendapat Rp.6.750.000,- serta tiga bulan berikutnya memperoleh Rp.3.750.000,.

Menurutnya, program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJamsostek yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan di mana 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

“Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali,” kata Deny. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry