Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co — BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja.

Sosialisasi itu digelar melalui webinar dengan tema “Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Aspek Akuntansi Iuran Bagi Perusahaan”, Selasa (2/8/2021) lalu.

Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin dalam webinar itu mengatakan semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan juga memiliki risiko.

“Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi,” jelas Zainudin.

Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo juga mengajak pada peserta webinar agar lebih memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJamsostek.

“Sehingga semuanya bisa merasa aman karena ada perlindungan dan jaminan sosial,” tukasnya.
Seperti yang diketahui BPJamsostek kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Juga manfaat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.

Juga mendapatkan santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Zainudin juga mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadi role model dengan memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan terlaksana dengan baik di perusahaan-perusahaan yang sedang diperiksa oleh para akuntan publik, sebab Jamsostek ini merupakan program mandatori dari negara.

“Saya berharap semakin banyak pekerja dan pemberi kerja yang paham dan peduli akan pentingnya perlindungan jaminan sosial karena manfaatnya yang diberikan sangat lengkap dan berguna bagi peserta maupun keluarganya,” tandas Zainudin.

Sementara itu ditemui di kesempatan terpisah Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengimbau seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi, non aparatur sipil negara serta pekerja migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJamsostek.

“Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan,” ungkapnya.

Hal ini kata Deny merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry