JAKARTA | duta.co – Suksesnya perhelatan pesta demokrasi, pemilu 2024 ternyata meninggalkan cerita duka di mana 44 petugas meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas tersebut.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengakatakan 44 petugas telah menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal Rp 2,57 miliar.
“Kami mengapresiasi atas dukungan seluruh stakeholders antara lain DPR RI, Kemenko PMK, Kemenkeu, KSP, Kemendagri, Kemnaker dan tentu KPU dan Bawaslu serta Pemerintah Daerah yang telah memberikan arahan dan kebijakan untuk memastikan seluruh petugas penyelenggara pemilu terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Anggoro Eko Cahyo dalam kegiatan press conference dan penyerahan santunan kepada keluarga di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Hadir pada kegiatan tersebut Menko PMK Muhadjir Effendy, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, Anggota Komisioner Bawaslu Herwyn, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, menyerahkan kepada 3 perwakilan keluarga petugas pemilu yang gugur dalam menjalankan tugasnya tersebut.
“Saya bersama Bapak Menko PMK, Kepala Staf Kepresidenan, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu pagi ini menyerahkan langsung santunan kepada 3 peserta kami dari petugas pemilu, kami berduka cita atas berpulangnya saudara kita ini, walaupun keluarga mendapatkan santunan, tentu tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang, tapi setidaknya santunan yang diberikan ini bentuk tanggung jawab negara yang harus kita sampaikan, khususnya kepada anak, mereka mendapatkan beasiswa sampai dengan perguruan tinggi,” tambahnya.
Dari ketiga ahli waris yang mendapatkan santunan, tercatat salah satu peserta atas nama Teguh Joko Pratikno baru mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama 1 hari, nasib naas menimpa almarhum dan menyebabkan dirinya meninggal dunia di saat kegiatan pemilu berlangsung. Ahli waris Teguh mendapatkan santunan sebesar Rp254 juta yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan manfaat beasiswa untuk kedua anak almarhum sejak TK hingga perguruan tinggi. Menurut data, hingga 26 Februari 2024 petugas Petugas KPU dan Bawaslu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,1 juta orang.
Selanjutnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan terdaftarnya petugas pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah keharusan dikarenakan kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas, sehingga pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas.
“Ini adalah sebuah langkah terobosan dibanding pemilu-pemilu sebelumnya di mana para petugas tidak mendapatkan jaminan, baik jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Mulai pemilu tahun 2024 ini petugas ad hoc pemilu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Muhadjir Effendy.
Dirinya menambahkan bahwa terlindunginya petugas ad hoc pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek, untuk itu Muhadjir Effendy menghimbau agar Inpres tersebut menjadi perhatian khusus terutama bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.
Senada dengan Menko PMK, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan Kantor Staf Presiden memberikan dukungan terhadap beberapa isu utama prioritas yang memang dikendalikan di Kemenko PMK, yaitu optimalisasi jaminan sosial kesehatan dan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini memang 2 hal yang dirumuskan oleh bapak presiden untuk memberikan penguatan perlindungan jaminan sosial kita. perlindungan sosial ini diperlukan untuk mencegah semaksimal mungkin kalau ada kejadian kita ga jatuh miskin sejauh-jauhnya ke bawah.
ini merupakan strategi kita bagaimana masyarakat kita tidak jatuh miskin ketika masalah kesehatan dan kematian terjadi saat menjalankan tugas,” tutup Abetnego Tarigan.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Hadi Purnomo menambahkan, penyerahan santunan tersebut sebagai bukti nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
“Ketika sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan pada saat bekerja, pasti akan dicover sampai tenaga kerja dinyatakan sembuh, dan ketika meninggal akibat kecelakaan kerja maka ahli waris mendapatkan santunan 48 kali upah yang dilaporkan,” terangnya.
“Dan jika, ketika tenaga kerja meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapatkan santunan Rp42 juta. Selain itu, juga mendapatkan beasiswa pendidikan sampai perguruan tinggi untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta, termasuk bagi anak dari peserta yang meninggal biasa bila masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun,” pungkas Hadi. ril/end