Bos travel haji PT Global Access, Yunus Yamani, saat jalani sidang putusan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (8/8/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan bos travel haji PT Global Access, Yunus Yamani, dari dakwaan dugaan penipuan jamaah haji. Yunus bebas setelah majelis hakim menganggap terdakwa tidak terlibat dalam perkara penipuan ini. Sebelumnya, perkara ini sudah menyeret dua terdakwa yang tak lain adalah karyawan PT Global Acces. Keduanya divonis bersalah.

Ketua majelis hakim, Dwi Purwadi, dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa tidak terbukti terlibat dalam program haji satu gratis satu. Terdakwa, kata majelis hakim, juga tidak menerima aliran dana dari program tersebut. Hal itu berdasarkan keterangan dari saksi. “Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa. Karena tidak bersalah, maka biaya persidangan dibebankan pada negara,” ujar Purwadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuna, Rabu (8/8/2018).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Novan Arianto mengaku kecewa dengan vonis bebas tersebut. Pada persidangan sebelumnya, pihaknya meminta pada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa dengan hukuman pidana tiga tahun penjara.

Salah satu yang tidak dipertimbangkan hakim, dari fakta persidangan diketahui, program haji satu gratis satu banyak merugikan calon jamaah haji (CJH). Pasalnya, CJH yang ikut program menggiurkan itu ternyata gagal berangkat ke tanah suci.

“Kami akan laporkan dulu putusan ini ke atasan kami (Kepala Kejari Surabaya). Baru setelah itu kami akan layangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Perkara ini bermula bos PT Global Access, Yunus Yamani menawarkan paket ibadah haji plus. Terdakwa dan juga dua pegawainya yakni Oscar dan Dicky (sudah divonis) mengiming-iming para  dengan promo bayar satu gratis satu.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2012. Saat itu, targetnya adalah CJH asal Surabaya dan sekitarnya. Ketiga terdakwa mengadakan presentasi di sebuah hotel di Surabaya. Untuk menambah ke percayaan CJH, mereka menggandeng PT Almadinah, salah satu penyedia jasa pemberangkatan haji di Surabaya. Dalam presentasi tersebut, terdakwa menjanjikan bahwa CJH berangkat pada 2016. Kenyataannya, tidak ada yang berangkat. Akibat perbuatannya itu, banyak ratusan jamaah dirugikan dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar. Dalam perkara ini, Yunus dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan Penggelapan. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry