Caption: Terdakwa Bimas Nurcahya saat membaca salinan berkas perkara di Ruang Kartika PN Surabaya.

SURABAYA | duta.co — Bimas Nurcahya, salah satu pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial KC. Pada persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan saksi Dewi Suhita CM (55), warga Jakarta, berdasarkan surat penetapan hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bimas melanggar Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif terkait perbuatan asusila sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

Sebelumnya, terdakwa telah ditahan di Rutan Medaeng setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polda Jawa Timur. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengacara korban lainnya, Billy Handiwiyanto, mengatakan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan korban lain berinisial R yang merupakan korban kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Korban memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara keterangan terdakwa disebut banyak dibantah.

“Perkara ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujar Billy, Senin (9/2/2026).

Menurut Billy, perbuatan terdakwa sebagai pemilik perusahaan penerbit musik yang bergerak dalam pemberian lisensi hak cipta, pemantauan penggunaan karya, pengumpulan, dan distribusi royalti diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan KC ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Mei 2025. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry