PELAPOR: Saksi Hariyono Winata, pemilik hotel Meritus sekaligus pelapor saat dihadirkan sebagai saksi dipersidangan PN Surabaya, Rabu (24/1). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Oei Alimin Sukamto Wijaya, warga jalan Waspada 98 Surabaya beserta istrinya Herlina Liman, keduanya terdakwa dugaan perkara memberikan keterangan palsu kembali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/1/2018).
Majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono menggelar lanjutan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Amoz Taka dan pelapor Hariyono Winata.
Dalam keterangannya, saksi Amoz mengatakan bahwa polemik antara terdakwa dengan pelapor berbuntut upaya saling lapor antara keduanya. “Namun laporan yang dilakukan terdakwa terhadap pelapor, ketiganya proses hukumnya sudah dihentikan oleh penyidik karena kurangnya bukti,” terang Amoz.
Amoz juga mengakui dirinya mengetahui perihal perjanjian damai yang dibuat oleh kedua pihak sebelumnya. “Dalam perjanjian itu disebutkan, terdakwa harus membayar ganti rugi dan setelah itu mereka berkewajiban untuk mencabut laporan polisi. Namun sepertinya terdakwa tidak memenuhi isi perjanjian, sehingga sempat diajukan gugatan perdata oleh pelapor terhadap isi perjanjian,” beber Amoz.
Oleh hakim perkara perdata, gugatan pelapor dikabulkan dan kini status gugatan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sedangkan, Hariyono Winata selaku pelapor dalam kesaksiannya mengaku dirinya telah kesal atas ulah terdakwa yang selalu berupaya melaporkan dirinya ke polisi. “Padahal subyek laporannya sama, tapi bolak-balik saya dilaporkan, dan mungkin karena alasan kurang bukti tersebut semua laporan statusnya kini telah dihentikan prosesnya,” ujar Hariyono Winata.
Pemilik hotel Meritus (kini bernama Whyndam, red) itu mengaku sangat dirugikan dengan ulah terdakwa. “Sangat merugikan saya sebagai pengusaha, saya selalu disibukan dengan laporan-laporan terdakwa yang ujung subyeknya sama. Kerjaan saya sangat terganggu,” kesal Hariyono.
Pada sidang yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya ini, majelis hakim smepat dibuat geram oleh ulah Sujiono, salah satu tim penasehat hukum terdakwa. Dalam pertanyaan yang dilontarkan, Sujiono dinilai kerap kali mengkaitkan perkara pidana yang saat ini diperiksa dengan gugatan perdata yang sebelumnya sudah pernah diperiksa dipersidangan.
“Antara perkara pidana dengan gugatan perdata itu beda. Jangan selalu dikait-kaitkan,” tegur anggota majelis hakim kepada Sujiono.
Jaksa penuntut umum Ratna Hapsarin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dakwaannya menyebutkan bahwa kejadian berawal saat terpidana Oei Alimin Sukamto Wijaya bersama-sama dengan terdakwa Herlina Liman mendatangi Polda Jatim pada 31 Agustus 2015, untuk membuka kembali laporan polisinya tentang kejadian penganiayaan dan pemerasan  yang sudah dihentikan penyidikannya atau di-SP3-kan.
Kejadian itu berawal pada tanggal 5 Agustus 2012 di W-Lounge Restoran Lt. 2 Hotel Meritus (Pullman) telah terjadi perselisihan/keributan antara terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya dengan saksi Haryono Winata Alias Ming Ming yang tak berhasil dilerai oleh saksi Hary Moeljono. Akibatnya saat membantu melerai kacamata milik saksi Hary Moeljono jatuh, rusak terinjak, setelah itu terjadi saling lapor di Polsek Genteng.
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2012 terjadi kesepakatan damai  dan terpidana Oei Alimin Sukamto Wijaya menyatakan permohonan maaf dimuat di salah satu Koran di Jatim sebanyak 3 kali, dengan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 500 juta dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 200 juta dan sisanya sebesar Rp 300 juta  akan diangsur 10 kali setiap bulan. Namun. Kenyataannya hingga bulan Nopember 2012 terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya tidak membayar kekurangganya. eno

 
 
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry