DIBURU: Gunawan Angka Widjaja, Komisaris PT BCM, pengelola operasional gedung megah The Empire Palace diburu polisi. (duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA| duta.co -Setelah resmi mengeluarkan surat pencekalan pada pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim selanjutnya bakal memburu Gunawan Angka Widjaja, komisaris PT Blauran Cahayamulia (BCM), tersangka dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera saat mengatakan, upaya itu pihaknya lakukan karena Gunawan tidak kooperatif terhadap jalannya proses hukum kasus ini.

“Polda jatim akan melakukan pencarian dengan melakukan menelusuri dimana saudara Gunawan saat ini. Sebab yang bersangkutan tidak ada etikat baik memenuhi panggilan (penyidik. Red). Hingga batas sesuai KUHAP, yang bersangkutan sampai saat ini tidak ada datang ke Polda,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Masih menurut Barung, pihak Polda Jatim bakal melakukan penangkapan terhadap Gunawan apabila pihaknya telah menemukan keberadaan Gunawan.

“Bila batas waktu sampai 4 hari kerja kedepan tidak ada, maka dipastikan pihak kami libatkan jajaran kepolisian guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang,” imbuhnya.

Sebelumnya, tiga kali panggilan yang dilayangkan penyidik, tak satupun dipenuhi oleh Gunawan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir, Kamis (16/11/2017) kemarin, seyogyanya Gunawan dipanggil penyidik untuk diperiksa, namun seperti dua panggilan sebelumnya, hingga jam dinas berakhir, Gunawan tak juga muncul menunjukkan batang hidungya.

Tak pelak, apa yang dilakukan Gunawan ini menghambat proses penyidikan. Tanpa kehadiran Gunawan, penyidik tidak bisa melanjutkan pemeriksaan atas laporan yang diajukan pelapor Trisulawati alias Chinchin, mantan Dirut PT BCM sekaligus istri Gunawan.

Untuk diketahui, tak hanya Gunawan, berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM, Chinchin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

 

Enam orang yang turut dilaporkan itu adalah :

  1. Edward Suharto Joyo Santoso, pengacara keluarga yang diangkat menjadi komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB.
  2. Saud Usman Nasution, Purnawirawan Perwira Tinggi Polri yang diangkat menjadi komisaris.
  3. Budi Santosa, Staf Empire Palace yang diangkat menjadi Direktur.
  4. Soegiarto Angka Widjaja, adik Gunawan yang diangkat sebagai Direktur.
  5. Rachmat Suharto, anak Edward yang diangkat menjadi Direktur.
  6. Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan.

 

Laporan ini berawal dari digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dua perseroan diatas oleh pihak Gunawan Cs pada 1 September 2016 lalu.

Saat melapor, Hotman Paris Hutapea mengatakan, tak hanya satu poin, terdapat beberapa poin keterangan palsu yang dimasukan pihak Gunawan Cs kedalam akta yang dibuat didepan notaris Wachid Hasyim terkait pemecatan Chinchin sebagain Direktur di PT BCM dan PT DWB dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh keenam orang diatas.

“Salah satu contoh poin, oleh para terlapor, selama menjabat sebagai Direktur, klien saya dituding tidak membayar angsuran dan bunga selama dua bulan kepada bank BTN sebesar Rp 7,8 miliar dan BCA sebesar Rp 600 juta. Padahal keterangan yang dimasukan kedalam akta notaris itu tidak benar dan dijadikan alasan untuk memecat klien saya secara tidak hormat,” ungkap Hotman. (eno)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry