DPO: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat menunjukan data DPO Gunawan Angka Widjaja di Mapolda Jatim Duita/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan di rumah Gunawan Angka Widjaja, tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Penggeledahan rumah di Jl Tidar no 60-62, Surabaya ini merupakan tindak lanjut panggilan ketiga kalinya penyidik yang tidak diindahkan Gunawan.

Sekitar pukul 10.00 pagi, Selasa (21/11/2017), sejumlah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mendatangi rumah Gunawan. Penggeledahan ini dibenarkan oleh Kasubdit II Harda Bangtah (harta benda dan bangunan tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan. Yudhistira mengatakan, penggeledahan ini dilakukan guna mencari keberadaan tersangka Gunawan.

Selain itu, lanjut Yudhistira, penggeledahan ini dilakukan karena Gunawan tidak mengindahkan panggilan penyidik yang sampai panggilan ketiga. Pihaknya juga mencari barang bukti yang mendukung penyidikan, baik dari handphone maupun keterangan beberapa penghuni rumah. Dari handphone ini, pihaknya sudah memeriksa percakapan dari WhatsApp dan SMS maupun data nomor-nomor telepon.

Petugas Polda Jatim saat menggeledah rumah milik keluarga Gunawan Angka Widjaja yang terletak di jalan Tidar 60-62 Surabaya.
Duta/Henoch Kurniawan

“Karena memang tidak ada keterangan ataupun konfirmasi terhadap panggilan yang sudah kita layangkan ketiga kalinya. Sebelum penggeledahan, kita sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka Gunawan,” kata AKBP Yudhistira Midyahwan, Selasa (21/11).

Yudhitira menegaskan, dari lima saksi yang dimintai keterangan, pihaknya menanyakan tentang keberadaan dan kondisi yang bersangkutan. Kelima saksi, yakni Sinto (ibu Gunawan) dan pegawai rumah tangganya tidak bisa menunjukkan di mana dan alamat yang bisa kita hubungi, baik Rumah Sakit maupun dokter yang menangani tersangka.

“Apabila ada indikasi para pihak ini menyembunyikan tersangka, dan kita bisa membuktikan, maka pihak-pihak yang ini akan kita perkarakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan dan tersangka tidak ada, penyidik Ditreskrimum menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk tersangka Gunawan. Bahkan sebelumnya penyidik sudah menerbitkan surat cekal untuk tersangka Gunawan yang ditembuskan ke Kantor Imigrasi.

“Berdasarkan dasar hukum yang berlaku, kita menetapkan tersangka Gunawan Angka Widjaja sebagai DPO. Dengan surat nomor : DPO/61/XI/2017/Ditreskrimum Polda Jatim tertanggal 21 November 2017,” jelas Barung.

Penetapan DPO ini, sambung Barung, berdasarkan LP nomor : LPB/101/I/2017/UM/JATIM, tanggal 24 Januari 2017. Selanjutnya berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tanggal 26 oktober 2017, surat panggilan ketiga tanggal 13 November 2017 dan surat perintah membawa tersangka, tanggal 17 November 2017.

Apakah tersangka berada di luar negeri, Barung mengaku, tersangka Gunawan masih berada di dalam negeri, dan terus kita lakukan pencarian. Pihaknya pun mengimbau kepada teman atau saudara Gunawan untuk segera memberi informasi tentang keberadaan tersangka.

“Kami imbau tersangka Gunawan Angka Widjaja untuk menyerahkan diri. Karena DPO ini akan kita tembuskan ke Mabes Polri, dan Seluruh Kepolisian negara Republiik Indonesia untuk mencari DPO Gunawan Angka Widjaja, selaku tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik, sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP,” tegas Barung.

Untuk diketahui, tak hanya Gunawan, berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM, Chinchin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 266 ayat (1) jo 266 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Enam orang yang turut dilaporkan itu adalah, Edward Suharto Joyo Santoso, pengacara keluarga yang diangkat menjadi komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB); Saud Usman Nasution, Purnawirawan Perwira Tinggi Polri yang diangkat menjadi komisaris; Budi Santosa, Staf Empire Palace yang diangkat menjadi Direktur.

Selanjutnya, Soegiarto Angka Widjaja, adik Gunawan yang diangkat sebagai Direktur; Rachmat Suharto, anak Edward yang diangkat menjadi Direktur; danTeguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan.

Laporan ini berawal dari digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dua perseroan diatas oleh pihak Gunawan Cs pada 1 September 2016 lalu.

Saat melapor, Hotman Paris Hutapea mengatakan, tak hanya satu poin, terdapat beberapa poin keterangan palsu yang dimasukan pihak Gunawan Cs kedalam akta yang dibuat didepan notaris Wachid Hasyim terkait pemecatan Chinchin sebagain Direktur di PT BCM dan PT DWB dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh keenam orang diatas.

“Salah satu contoh poin, oleh para terlapor, selama menjabat sebagai Direktur, klien saya dituding tidak membayar angsuran dan bunga selama dua bulan kepada bank BTN sebesar Rp 7,8 miliar dan BCA sebesar Rp 600 juta. Padahal keterangan yang dimasukan kedalam akta notaris itu tidak benar dan dijadikan alasan untuk memecat klien saya secara tidak hormat,” ungkap Hotman. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry