BARANG BUKTI BESAR: Inilah sejumlah barang bukti narkotika bernilai besar dari tangan 11 tersangka di gelar Polres Madiun Kota. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co – Polres Madiun Kota membongkar peredaran narkotika golongan 1, dari 11 kasus 8 kasus, di antaranya pengembangan di Lapas Pemuda Kelas II-A Kota Madiun, berstatus narapidana (napi). Dari tangan tersangka, petugas menggagalkan pengiriman 667,90 gram sabu, 60 gram ganja, 101 pil ekstasi dan 20 obat keras ke dalam lapas senilai Rp1 miliar.

Adapun ke-11 tersangka yaitu ADP (24) dan MFS (19), Kabupaten Gresik, hendak membawa barang haram tersebut ke dalam Lapas Pemuda Kota Madiun. Sebelumnya, narkotika itu disimpan tersangka SK (46) di rumahnya Desa Kaligunting, Kabupaten Madiun.

Sedangkan 8 lainnya adalah Napi Lapas Pemuda Kota Madiun, masing-masing RK (30), WY (40), JM (41), GS (37). Kemudian AS (34), KA (34), YS (32) dan JS (41).

“Atas hasil diperoleh itu, intensif melakukan pemberantasan narkotika, termasuk kerja sama dengan pihak Lapas dalam melakukan razia,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Madiun, Senin (27/6/2022).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, tersangka menggunakan piranti Hp sebagai alat komunikasi. Dari tersangka asal Kabupaten Gresik, diamankan kemudian dicek hpnya dan dilakukan pemeriksaan ternyata ada komunikasi antara 2 orang pertama diamankan itu dengan beberapa napi di Lapas Pemuda Kelas II-A Kota Madiun.

Dari pengembangan tersebut, akan masuk barang dari Kabupaten Gresik ke Kota Madiun, sehingga sebelum masuk ke Lapas sudah diamankan. Rencana tindak lanjut akan kita kembangkan bekerja sama dengan Kalapas, semoga nanti terkuak bandar besarnya dimana,” ujarnya.

Ke-11 tersangka dijerat dengan pasal 64 KUHP Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UURI No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu Ka Lapas Pemuda Kelas II-A Kota Madiun, Ardian Nova Christiawan mengatakan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap siapapun akan masuk ke lapas. Terkait keberadaan ponsel digunakan napi untuk berkomunikasi dari dalam lapas, melakukan tindakan tegas. Apalagi, selama ini pihaknya rutin melakukan penggeledahan di dalam kamar warga binaan, untuk mewujudkan zero HP, pungutan liar dan narkoba (halinar).

“Masalah HP kami selalu melaksanakan kegiatan rutin penggeledahan. Tapi memang mereka punya seribu cara untuk memasukkan ke dalam lapas. Untuk mencegah dan meminimalisir itu, melaksanakan operasi kamar, lebih bagus lagi digeledah semua. Tapi, kami terbatas personil, lapas itu ada 143 kamar, sementara petugas kami di bagian regu pengamanan hanya 5 orang,” ujarnya.

Jadi, tambahnya, kami tetapkan skala prioritasnya dulu berdasarkan hasil deteksi dini, lalu dilakukan penggeledahan. Bahkan, sejak pintu masuk bagi pengunjung lapas dilakukan pemeriksaan maksimal. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry