SURABAYA | duta.co – Ada tugas besar Jaksa Agung. Dan, kalau bisa, ini membuat lega rakyat yang telah berperkara di pengadilan dan kalah karena uang. “Terlalu banyak mafia dalam peradilan. Penemuan duit Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi petunjuk konkret, bahwa, wajah hakim kita masih bisa diselamatkan,” jelas Andi Mulya, SH, MH pengacara muda Surabaya kepada duta.co, Senin (28/10/24).
Menurut Andi, dengan ditemukan duit suap senilai Rp1 triliun, dan pengakuan tersangka Zarof Ricar bahwa uang itu hasil pengurusan perkara mulai dari 2012 hingga 2022, maka, tugas kejaksaan adalah membongkar seluruh kasus yang ada. “Uang tersebut menjadi petunjuk konkret, Zarof harus menjelaskan kepada petugas, duit itu dari siapa saja, dalam perkara apa saja? Ini penting demi tegaknya hukum di negeri ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra politisi PKB. Dia disebut diminta oleh pengacara terdakwa yang berinisial LR untuk memuluskan perkara kasasi dengan korban Dini Sera Afriyanti di tingkat MA.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan Zarof Ricar ditangkap dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali Kamis, 24 Oktober 2024. Penyidik juga menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang.
“Yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam bentuk rupiah, sejumlah Rp920.912.303.714,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita beberapa keping emas logam mulia dengan total berat mencapai 51 kilogram atau sekitar Rp75 miliar, dan sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp20.414.000 di Hotel Le Meridien, Bali. Lantas, siapa saja yang telah dimakelari dan masalah apa saja? Ini penting untuk dibongkar.
“Jaksa harus bisa mengorek Zarof, dan pasti dia hafal kasus apa saja yang ditangani, siapa saja yang sudah memberikan duit, kepada siapa saja duit suap diberikan? Kalau ini terbongkar, maka, hukum di negeri ini kembali tegak,” pungkas Andi. (MKY, tempo.co)